Diduga Proyek Jalan Lapen Mawali-Pancuran Ada Penyimpangan, Tokoh Masyarakat Pulau Lembeh Minta Aparat Hukum Segera Bertindak

Jalan Lapen Mawali – Pancuran Tak Bisa Digunakan, Proyek Pengerjaannya Diduga Tak Sesuai Bestek
March 18, 2019
Launching Program Tali Kasih, Lomban Serahkan 597 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Sektor Informal
March 20, 2019

BITUNG – Proyek jalan lapen yang menghubungkan Mawali – Pancuran terus menjadi polemik akibat jalan yang telah selesai dikerjakan tersebut tidak dapat dilalui kendaraan bemotor, padahal pembangunan jalan ini dimaksudkan untuk membuka akses kendaraan yang menghubungkan dua kelurahan di pulau Lembeh.
Adanya dugaan penyimpangan pada proyek jalan tersebut terus bermunculan dan bahkan sejumlah tokoh masyarakat yang tinggal di pulau ini mulai angkat bicara.
Salah satunya adalah Arman Pusung yang secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap proyek ini.
“Selaku tokoh masyarakat di pulau Lembeh, saya meminta kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dari proyek ini, karena proyek ini telah selesai dikerjakan namun sesuai fakta di lapangan tidak bisa digunakan, ini aneh, maka harus ditindaklanjuti aparat hukum,” ujar Pusung.
Lebih jauh dikatakannya, selain pekerjaan jalan lapen ini, ada juga beberapa pekerjaan proyek fisik di pulau lembeh yang diduga juga bermaslah karena kurangnya pengawasan.
“Dugaan kami, karena kurangnya pengawasan dari dinas rerkait sehingga para kontraktor seenaknya bekerja meski tidak sesuai bestek,” tuturnya seraya menambahkan bahwa sesuai informasi yang dia dapat ada pekerja yang belum dibayar dari proyek tersebut.
Terkait hal ini, Kasie Intel Kejari Kota Bitung, Budi Kristiarso, SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti gal tersebut.
“Kami memang pernah turun lapangan melihat pekerjaan tersebut, tapi sekedar melihat saja dan tidak ada pendampingan khusus, kalau proyek tersebut ada laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas PUPR untuk menanyakan proyek yang dimaksud, apalagi setelah diketahui proyek itu telah selesai tetapi tidak bisa digunakan.
“Kami hanya menerima laporan setelah selesai dikerjakan, bahkan saat PHO pun kami juga tidak dilibatkan, yang pasti dalam waktu dekat ini akan kami periksa,” bebernya.
Untuk diketahui, pekerjaan proyek jalan yang menghubungkan Kelurahan Mawali dan Pancuran tersebut dikerjakan oleh CV. Karangetang Stell memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 341.600.000,- yang diambil dari anggaran DAU Kota Bitung Tahun 2018, dengan lama waktu pelaksanaan 120 hari kalender, serta nomor kontrak 31/602.1/SP/DAU/PPK-BM/IV/2018.(YodieR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *