Jumat, 29 Mei 2020
Airmadidi – Diterapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada fase/tahap kenormalan baru (new normal), tinggal menunggu surat dari Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Demikian yang dikatakan oleh Bupati Minut DR. (HC) Vonnie A Panambunan, S.Th (VAP), Kamis, 28 Mei 2020 di halaman perkantoran bupati.
Ungkap VAP, kita di daerah tinggal menunggu surat resmi dari pusat terkait sitem kerja Pegawai Negeri di Minahasa Utara. Dijelaskannya New Normal sepertinya ditekankan bagi daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara daerah Minahasa Utara tidak melakukan PSBB, jadi kita tinggal menunggu surat dari Kemntrian PANRB.
Untuk itu dirinya sebagai Bupati meminta kepada masyarakatnya untuk bersama – sama berdoa memohon kepada Tuhan agar wabah ini dimusnahkan serta berjuang dalam memutus matarantai Covid – 19 ini, sehingga kita semua dapat melakukan aktifitas seperti tahun – tahun yang lalu. (Uki)