Minut- Unit Jatanras Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Minut) Prov. Sulut, Rabu, 15 January 2025.
Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm yang dipimpin langsung penyidik Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda bersama sejumlah anggota.
Penyegelan 19 item yang ada di lokasi bentuk tindak lanjut dari laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Edrick Tanaka, Hetty Sundah beserta kawan-kawan sebagaimana diatur dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Menurut Susanty Artha Gilberte, ayahnya Djun Khiong merasa keberatan karena ada 19 Unit aset dalam bentuk kendaraan bermotor, alat berat dan mesin-mesin yang digunakan dan dimasukan ke dalam PT Crown Crusher Konstruksindo serta telah mengambil keuntungan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak lain oleh terlapor Edrick Tanaka dan Hetty Sundah tanpa sepengetahuan ayahnya.
Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan penghasilan selama 14 bulan alat-alat tersebut dimanfaatkan pihak terlapor, dan dalam hal ini ucap Susanty, pihak Polda Sulut sudah melakukan penyegelan 19 aset milik ayah saya berdasarkan penetapan dari PN Airmadidi dan semua sedang berproses hukum di Polda Sulut.
Sementara itu, Hetty Sundah istri dari anggota DPRD Minut Franky Rolly Rorong dalam kasus ini sebagai terlapor ketika diminta tanggapan usai penyegelan menuturkan, saya tidak pernah bekerjasama dengan Djun Khiong, seraya meminta agar alat-alat tersebut segera dipindahkan.
Dari pantauan media ini sebelum menuju lokasi PT. Crown Crusher, Susanty Artha Gilberte yang mewakili ayahnya Djun Khiong (pelapor) dan anggota unit Jatanras Polda Sulut, sekitar pukul 12:45 mendatangi kantor desa Lilang untuk menyampaikan bahwa ada penyegelan sejumlah aset di PT Crown Crusher.
Di dampingi perangkat desa dan kepala lingkungan langsung menuju ke lokasi. Pihak Polda pun langsung mengecek sejumlah alat dan langsung menempel kertas penyegelan, dimulai dari ekskavator, ruang operator, mesin-mesin panel listrik, kendaraan truk, bulldoser, Wheeloader, peralatan breker dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta penandatanganan berita acara penyegelan. (…)