Upaya PK Yang Diajukan Oleh Pemkab Minut Terkait Lahan Di Seputaran Kantor Bupati Minut Dikabulkan MA RI

1000009642.jpg

Minut – Adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas perkara gugatan antara Pemerintah Minahasa Utara (Minut) sebagai Penggugat (termohon Kasasi ) melawan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai Tergugat(Pemohon Kasasi). Dimana gugatan ini adalah gugatan atas penguasaan lahan milik SGR oleh Pemkab Minut, sebagaimana kita ketahui bersama pada beberapa waktu lalu melalui juru Sita Pengadilan Negeri Airmadidi, dimana upaya hukum Kasasi yang di ajukan pihak SGR ke Mahkamah Agung sudah ada putusan, yang amar putusan Mahkamah Agung adalah menerima Permohonan Kasasi yang di ajukan.
Terkait hal ini, langkah upaya yang diambil oleh Pemkab Minut didampingi Kejaksaan Negeri Minut sebagai pengacara Negara yang berkomitmen menyelamatkan aset Negara telah ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkama Agung.

Kepada sejumlah awak media, Senin, 25 Agusrus 2025, Kepala Kejari Minut I Gede Widhartama, S.H., M.H. didampingi Bupati Joune Ganda di kantor Kejaksaan Minut mengatakan, ini sudah antara Pemkab Minut dan SGR dimana tanggal putusannya 21 Agustus 2025, pengajuan PK dikabulkan, dimana kami selaku penggugat dan PK kami dikabulkan, nanti terkait d2ngan amar putusan untuk lebih detailnya kita menunggu salinan PK tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda ketika dimintai tanggapannya selaku Kepala Daerah mengatakan, terimakasih kepada Kejaksaan Minut, dimana proses ini sangat panjang dengan berbagai macam strategi, dimana dirinya harus menyampaikan kaerena proses PK ini adalah upaya luar biasa.
Lanjut Bupati Joune Ganda, ini bahwa Jaksa Pengacara Negara yang telah berkolaborasi dengan Pemkab Minut , ini adalah bentuk nyata bahwa Kita sama sama memiliki visi menyelamatkan aset Negara.

Bupati Noune Ganda mengungkapkan, dirinya belum lama ini mengikuti dalam rangka rapat koordinasi dengan KPK RI, dimana dalam pemaparannya mengangkat salah satu tema yaitu terkait masalah ini, dimana saat ini Pemkab Minut bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Minut) mengajukan PK ini.

Adanya informasi ini, Bupati Joune Ganda ucapkan syukur puji Tuhan, yang mana dirinya mendapatkan informasi ini bahwa upaya PK kita dikabulkan oleh Mahkama Agung RI. (Uky)