BITUNG – Nasib tragis menimpa pemerintah kota Bitung. Pasalnya hingga batas akhir waktu untuk tahapan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Bitung yang telah ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD yaitu tanggal 30 September 2024 tidak dapat dilanjutkan karena hingga batas waktu tersebut tidak ada dokumen yang dimasukkan oleh tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke DPRD Kota Bitung.
Kejadian ini mengakibatkan rapat Paripurna menyangkut pembahasan Perubahan APBD tidak dapat dilanjutkan meskipun undangan rapat Paripurna sudah disebar serta kehadiran anggota DPRD telah mencapai jumlah minimum atau kuorum.
Vivy Ganap selaku Ketua DPRD Kota Bitung yang dimintai tanggapannya di Kantor DPRD Bitung pada Selasa (01/10/2024) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita menguraikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024, batas penetapan perubahan APBD jatuh pada tanggal 30 September 2024, namun hingga batas akhir waktu yang diberikan yaitu pukul 24.00 Wita, TAPD Kota Bitung belum juga memasukkan dokumen perubahan APBD.
“Ini adalah kelalaian dari pihak TAPD Pemerintah Kota Bitung. Kami anggota DPRD Kota Bitung sudah menunggu seharian bahkan sejak sore sampai tengah malam seluruh anggota DPRD sudah siap untuk menggelar sidang Paripurna pembahasan tingkat pertama,” beber ketua DPRD Kota Bitung ini.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sareseh, menjelaskan konsekwensi tidak diketuknya palu untuk membahas perubahan APBD tahun 2024, maka pada akhirnya bermuara pada penataan anggaran dikembalikan ke rancangan APBD induk tahun 2024.
“Konsekwensinya dikembalikan pada APBD induk tahun 2024,” katanya.
Adapun akibat dari hal ini, pimpinan DPRD Kota Bitung mewakili seluruh anggota DPRD Bitung membuat berita acara tentang tidak digelarnya paripurna pembahasan perubahan anggaran, yang berisi antara lain yaitu soal waktu pembahasan Ranperda Perubahan APBD yang membutuhkan waktu yang relatif begitu panjang, sehingga tidak memungkinkan lagi waktu yang tersedia untuk dilakukan pembahasan.
Sementara itu, ada sejumlah konsekwensi yang muncul akibat tidak diparipurnakannya Perubahan APBD Tahun 2024, baik untuk pegawai di lingkungan pemkot Bitung maupun bagi DPRD Bitung.
Untuk pegawai, kemungkinan dampak yang muncul antara lain adalah tidak akan ada lagi pembayaran TPP hingga di akhir tahun, bahkan kemungkinan terburuk adalah TPP 13 dan 14 untuk PNS yang beragama Kristen, serta Gaji THL tidak akan terbayarkan.
Sementara sejumlah dampak yang bisa terjadi untuk anggota DPRD Bitung adalah tidak akan ada reses dan juga kemungkinan untuk perjalanan dinas sudah tidak ada lagi sampai pada akhir tahun 2024.(YodieR)