Categories: Bitung

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Ciduk Pelaku Penganiayaan Wartawan

BITUNG – Setelah sempat melarikan diri, akhirnya VK (28 tahun) pelaku penganiayaan pada Ody Tamburian (41 tahun), warga Kelurahan Kakenturan Dua yang berprofesi sebagai wartawan berhasil diciduk oleh tim Tarsius Presisi Polres Bitung.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (26/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung.
VK yang keseharian berprofesi sebagai buruh bangunan adalah warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa.
Adapun kronologi terjadinya penganiayaan ini bermula ketika Ody sedang melayat di rumah duka salah saru rekannya yang berada di Kelurahan Kakenturan Dua, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Saat itu Ody yang adalah reporter SCTV, sedang duduk bersama 3 orang rekannya tiba-tiba pelaku VK yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk datang mendekati korban dan langsung menghantam kepala dan punggung korban dengan sebuah kursi plastik dan bahkan pelaku sempat juga mengancam akan membunuh korban.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di kepala dan cidera di bagian punggung.
Tak terima dengan penganiayaan ini, korban langsung mendatangi kantor Polres Bitung untuk melapor.
Untuk penangkapan pelaku dilakukan ketika tim mendapat informasi dimana pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri, sudah kembali terlihat di sepuran Tinombala dan saat itu sedang melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menganiaya korban karena merasa tersinggung ditertawai.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai, saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Bitung dan telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pelaku juga pernah ditahan di Polsek Maesa pada tahun 2021 juga dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan.
<span;>”Tahun 2021 pelaku pernah ditahan di Polsek Maesa karena kasus penganiayaan,” pungkasnya.(YodieR)

Administrator Trendy FM

Recent Posts

Rancang Bangun Inovasi Daerah, Bidang BGP PUPR Minut Hadirkan “Si Paling 9 Jam”

Minut - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada bidang…

2 weeks ago

Pemkab Minut Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke- 81 Gelar Upacara Kibarkan Sang-Saka Bendera Merah Putih

www.radiotrendyfm.com _ Minut - Di bawah langit cerah yang berawan tipis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa…

2 weeks ago

DPRD Bersama Pemda Minut Secara Virtual Mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027

www.radiotrendyfm.com _ Minut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah…

2 weeks ago

Menyalaa… Lurah Air-Bah Jansy M Pandean Sambut Peserta Gerak Jalan Dibawah Terik Matahari

Minut - Semarak peringatan HUT RI ke- 81 di Kelurahan Airmadidi Bawah (Air-Bah) Kecamatan Airmadidi…

3 weeks ago

Ada Peluang Kerja Sama, PUD Klabat Hadiri Local Gov’t Coorperation Dialogue 2026 China – Indonesia

Minut - Upaya dalam meningkatkan peluang kerjasama yang saling menguntungkan antara Kota/Kabupaten kedua Negara yakni…

3 weeks ago

Prestasi Jangan Berhenti, Glory Tangkuman Utusan SMP Negeri 2 Airmadidi Wakili Sulut Ikut O2SN Cabang Renang

Minut - Glory Tangkuman satu - satunya Siswi yang bersekolah di Sekolah Menengah Tingkat Pertama…

3 weeks ago