Categories: Bitung

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Ciduk Pelaku Penganiayaan Wartawan

BITUNG – Setelah sempat melarikan diri, akhirnya VK (28 tahun) pelaku penganiayaan pada Ody Tamburian (41 tahun), warga Kelurahan Kakenturan Dua yang berprofesi sebagai wartawan berhasil diciduk oleh tim Tarsius Presisi Polres Bitung.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (26/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung.
VK yang keseharian berprofesi sebagai buruh bangunan adalah warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa.
Adapun kronologi terjadinya penganiayaan ini bermula ketika Ody sedang melayat di rumah duka salah saru rekannya yang berada di Kelurahan Kakenturan Dua, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Saat itu Ody yang adalah reporter SCTV, sedang duduk bersama 3 orang rekannya tiba-tiba pelaku VK yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk datang mendekati korban dan langsung menghantam kepala dan punggung korban dengan sebuah kursi plastik dan bahkan pelaku sempat juga mengancam akan membunuh korban.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di kepala dan cidera di bagian punggung.
Tak terima dengan penganiayaan ini, korban langsung mendatangi kantor Polres Bitung untuk melapor.
Untuk penangkapan pelaku dilakukan ketika tim mendapat informasi dimana pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri, sudah kembali terlihat di sepuran Tinombala dan saat itu sedang melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menganiaya korban karena merasa tersinggung ditertawai.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai, saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Bitung dan telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pelaku juga pernah ditahan di Polsek Maesa pada tahun 2021 juga dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan.
<span;>”Tahun 2021 pelaku pernah ditahan di Polsek Maesa karena kasus penganiayaan,” pungkasnya.(YodieR)

Administrator Trendy FM

Recent Posts

TPID Minut Kembali Jual Rica Gorontalo Dengan Harga Murah Di Pasar Airmadidi

Minut - Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) dalam kepemimpinan Bupati Dr.Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si dan Wakil…

1 day ago

Di Saksikan Sekda Novly Wowiling, Dewan Pendidikan Kabupaten Bedah Raport Pendidikan SD Inpres Kolongan Kalawat

Minut - Rabu, 14 Oktober 2026, Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Kab. Minahasa Utara (Minut) membedah…

1 day ago

Usulan RDP Ijin Lokasi Pabrik Mandek 5 Bulan Di Dewan Minut, Johan Dan Bletty Temui Ketua Dewan VAR

Minut - Kordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) se- Indonesia Timur Johan Awuy didampingi Bletty…

4 days ago

Sekda Minut Ir.Novly Wowiling Jual Murah Ratusan Kg “Rica Gorontalo” Di Pasar Airmadidi Habis Dalam Sekejap

Minut - Upaya Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) yang di pimpin oleh Bupati Dr Joune…

7 days ago

Besok Sabtu, 10 Oktober 2026 Di Pasar Airmadidi TPID Minut Akan Hadirkan Cabe Rawit (Rica) Gorontalo, Kangkung Dan Sembako

Minut - Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Di bawa kepemimpinan Bupati Dr.Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MA.,M.Si dan…

1 week ago

Bupati Dr.Joune Ganda Geram Karena Dirinya Merasa Jadi Orang Bodoh Saat Dengar Laporan TPID Minut Terkait Inflasi

Minut - Setelah mendengar laporan dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab. Minahasa Utara (Minut)…

1 week ago