Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Ciduk Pelaku Penganiayaan Wartawan

Screenshot_20240826-125350_WhatsApp.jpg

BITUNG – Setelah sempat melarikan diri, akhirnya VK (28 tahun) pelaku penganiayaan pada Ody Tamburian (41 tahun), warga Kelurahan Kakenturan Dua yang berprofesi sebagai wartawan berhasil diciduk oleh tim Tarsius Presisi Polres Bitung.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (26/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung.
VK yang keseharian berprofesi sebagai buruh bangunan adalah warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa.
Adapun kronologi terjadinya penganiayaan ini bermula ketika Ody sedang melayat di rumah duka salah saru rekannya yang berada di Kelurahan Kakenturan Dua, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Saat itu Ody yang adalah reporter SCTV, sedang duduk bersama 3 orang rekannya tiba-tiba pelaku VK yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk datang mendekati korban dan langsung menghantam kepala dan punggung korban dengan sebuah kursi plastik dan bahkan pelaku sempat juga mengancam akan membunuh korban.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di kepala dan cidera di bagian punggung.
Tak terima dengan penganiayaan ini, korban langsung mendatangi kantor Polres Bitung untuk melapor.
Untuk penangkapan pelaku dilakukan ketika tim mendapat informasi dimana pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri, sudah kembali terlihat di sepuran Tinombala dan saat itu sedang melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menganiaya korban karena merasa tersinggung ditertawai.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai, saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Bitung dan telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pelaku juga pernah ditahan di Polsek Maesa pada tahun 2021 juga dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan.
<span;>”Tahun 2021 pelaku pernah ditahan di Polsek Maesa karena kasus penganiayaan,” pungkasnya.(YodieR)