BITUNG – Sebanyak 8 galon berukuran 24 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus berhasil diamankan tim gabungan Polsek KPS, Intel Lantamal VIII dan Sintel Guskamla Koarmada II.
Miras yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter itu diamankan di halaman parkir pelabuhan Nusantara Bitung pada Kamis (1/8/2024) pukul 03.45 Wita.
Diperkirakan miras tersebut akan diseludupkan ke Papua melalui Kapal KM. Sinabung yang pada saat itu sedang sandar dan selanjutnya akan berlayar pada rute Bitung – Ternate – Bacan – Sorong – Manokwari – Biak – Jayapura.
Namun sebelum miras dimuat ke Kapal, telah berhasil ditemukan oleh tim gabungan Polsek KPS Bitung bersama Tim Intel Lantamal VIII dan anggota Sintel Guskamla Koarmada II yang pada saat itu sedang memantau aktifitas di pelabuhan.
Dimana, ketika tim gabungan melewati halaman parkir pelabuhan Nusantara Bitung, mendapati ada beberapa kardus dan bungkusan plastik hitam di halaman parkir, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 8 galon 24 liter yang di kemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter dan selanjutnya ketika dicari pemiliknya sudah tidak ada sehingga petugas langsung mengamankan miras tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 06.15 Wita, tim gabungan langsung memusnahkan miras yang dimaksud dengan cara ditumpahkan ke selokan air di depan terminal penumpang pelabuhan Pelni Bitung dan hanya menyisakan sampel sebagai barang bukti sebanyak 9 botol.
Sementara itu, dalam melaksanakan pengamanan embarkasih dan debarkasih penumpang di Pelabuhan Bitung, petugas Polsek KPS sudah sering memberikan himbauan serta mengingatkan agar tidak membawa barang barang terlarang termasuk minuman keras.
Selanjutnya anggota pengamanan termasuk Tim gabungan akan terus melaksanakan kegiatan operasi barang terlarang di Pelabuhan Bitung demi ketertiban, keamanan dan kelancaran pengguna jasa pelabuhan.(YodieR)