Tegas..!!! SBM Pertamina Patra Niaga Sebut Bila Ditemukan Pangkalan LPG Bersubsidi Curang Pada Penyaluran “Sanksinya Berat”

47848.jpg

www.radiotrendyfm.com _ Minut – Selasa, 31 Maret 2026, Tim Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Liquefied Petroleum Gas (LPG) Kab. Minahasa Utara (Minut) “Pemerintah, Pertamina, Kepolisian” melakukan sidak dibeberapa pangkalan dan tempat usaha yang ada di wilayah Airmadidi Kota dan Kalawat.

Sales Branch Manager (SBM) di PT Pertamina Patra Niaga Ahmad Fernando didampingi Humas Hiswana Migas Ny. Anita Kumayas secara tegas menyampaikan bahwa, hari ini kami telah turun kelapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan kami akan terus melakukan sidak ini, baik di Pangkalan dan tempat – tempat usaha yang menggunakan LPG di Wilayah Minut, nantinya kedepan bila ditemukan ada pangkalan yang bermain curang terkait harga penjualan dan penyaluran, maka sanksinya berat dikarenakan mereka sudah tahu peraturannya, dan ini sudah menjadi tugas kami untuk Masyarakat, agar penyaluran dan peruntukan LPG 3 Kg bersubsidi ini tepat sasaran.

Fernando juga menyampaikan, untuk penyaluran dari Pangkalan ke Warung di perbolehkan hanya sebatas 10% dan tidak boleh lebih. Sementara bila kedapatan dari pihak Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi ini menyalurkan ke tempat usaha, seperti usaha Loundry, Peternakan, Rumah Makan skala menengah keatas atau pun diluar ketentuan yang berlaku, tentunya ada sanksi yang akan diterimanya, dan akan kami telusuri dari Pangkalan mana yang menyalurkannya, yang mana sanksi paling berat tabungnya disita dan ijin beroperasinya Pangkalan di cabut atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Untuk itu, Fernando menyampaikan, kami Tim Monitoring Pengawasan LPG 3 Kg bersubsidi menghimbau kepada para pemilik usaha Pangkalan LPG Bersubsidi ini agar menyalurkan sesuai dengan ketentuan, yaitu menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi yang suda ditentukan dan menyalurkan kepada Masyarakat dengan tepat, serta penyaluran ke Warung sesuai ketentuan hanya boleh sebanyak 10%, tidak boleh lebih. (Uky)