BITUNG – Kendati dana sudah dikirimkan oleh pemerintah pusat sejak 29 Desember 2023, namun gaji tambahan 50 persen sertifikasi 2023 bagi guru di kota Bitung tak kunjung juga dibayarkan oleh pemerintah kota Bitung.
Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan dari para guru, khususnya bagi guru yang telah tersertifikasi karena sudah hampir setahun hak mereka belum juga dibayarkan.
Terkait hal ini maka Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara mendesak pemerintah kota Bitung untuk segera membayarkan apa yang menjadi hak dari para guru tersebut.
“AMAK Sulut mendesak Pemkot Bitung segera membayar tambahan 50 persen sertifikasi 2023 kepada guru-guru. Karena berdasarkan data yang kami temukan ternyata dana tersebut telah dikirim oleh pemerintah pusat ke Kas Pemkot Bitung sejak 29 Desember 2023, dengan nominal sebesar 2.402.599.000 rupiah, namun kenyataannya sampai saat ini belum juga dibayarkan,” kata Rumawung.
Lebih lanjut AMAK menduga dana tersebut sudah digeser atau digunakan untuk kepentingan lain padahal yang seharusnya sudah dibayarkan.
“Kami menduga dana yang dimaksud sudah digeser atau digunakan untuk kepentingan lain, padahal seharusnya sudah dibayarkan kepada guru-guru yang sudah tersertifikasi. Apabila sampai minggu ini belum juga dibayarkan maka kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Bitung maupun Polres Bitung untuk segera mengusutnya. Sebab ada ribuan guru yang sangat berharap dan menantikan dana tersebut disalurkan kepada mereka, namun hingga saat ini harapan mereka seolah-olah telah sirna dan hilang tak berbekas. Disamping itu pula kami mengingatkan kepada Pemkot Bitung untuk segera membayar juga apa yang menjadi hak masyarakat maupun ASN lainnya,” tutup Rumawung.(YodieR)