Minut – Kepala Inspektorat Kab. Minahasa Utara (Minut) Inspektur Setepen Tuwaidan menyebutkan, perlu adanya kajian yang matang untuk peruntukan Dana Desa (DanDes) oleh Pemerintah Desa (PemDes) terkait program ketahanan pangan.
Hal ini disampaikan oleh Tuwaidan pada acara penyerahan hasil audit Inspektorat Minut atas pemeriksaan DanDes tahap ll tahun anggaran 2024, Jumat, 12 Juli 2025 di aula kantor Camat Airmadidi.
Pada kesempatan itu, Tuwaidan menjelaskan, pada program ketahanan pangan ini sangat berpeluang terjadi perbuatan korupsi, sehingga perlu adanya kajian yang matang antara Pemdes dan segenap pengurus Badan Pemberdayaan Desa (BPD), karena sudah ada kasus yang ditemui oleh pihaknya dan telah diproses. Dengan contoh pembelanjaan hewan ternak yang harga satuan pembeliannya dapat dipermainkan.
Selain itu juga, Tuwaidan mengingatkan penggunaan Dana Desa dalam bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, bila tidak ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana itu akan dijadikan temuan, sehingga perlu adanya kajian yang matang oleh pemangku kepentingan sebelum melakukan sesuatu yang menggunakan Dana Desa.
Hadir dalam acara tersebut, mewakili Camat Airmadidi Rocky Tangkulung yakni SekCam Olvine Pandean, PemDes dan BPD dari Desa Sampiri, Sawangan dan Tanggari. (Uky)

