BITUNG – Langkah hukum yang diambil oleh Tim Hukum Peduli Pilkada terhadap Hengky Honandar dinilai terlalu prematur oleh perkumpulan Advokat Muda Kota Bitung.
Tanggapan ini muncul setelah sebelumnya Tim Hukum Peduli Pilkada yang didalamnya ada Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung dan Paulus Kumentas serta beberapa orang lainnya telah melayangkan pengaduan terkait status pencalonan Wakil Wali Kota, Hengky Honandar sebagai Calon Wali Kota KPU Bitung yang merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun yang menjadi dasar aduan tersebut berkaitan pada dugaan pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi
“Gubernur atau Wakil Gibernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakulan penggatian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat perserujuan tertulis dari Menteri”.
Dasar ini yang membuat Tim Hukum Peduli Pilkada melaporkan Hengky Honandar ke penyelenggara Pilkada Kota Bitung. Menurut mereka pencalonan Hengky Honandar sebagai Kepala Daerah dapat didiskualifikasi sebab dipertegas dalam pasal 71 ayat 5 yang berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota”.
Hal itu menurut mereka, Hengky Honandar dianggap ikut bertanggung jawab dalam pelantikan Pejabat di pemerintah kota Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Upaya yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada ini mendapat tanggapan dari Advokat Muda Kota Bitung, Hendro Ticoalu, yang menilai bahwa pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota dan telah mendaftar di KPU kota Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu adalah sah dan tidak melanggar peraturan Pilkada seperti yang dimaksudkan oleh Tim Hukum Peduli Pilkada.
Sebab berdasarkan fakta, menurut Ticoalu, pelantikan pejabat di Pemkot Bitung pada 22 Maret 2024 tidak diketahui oleh Hengky Honandar selaku Wakil Walikota Bitung.
“Pak Hengky Honandar sebagai Wakil Walikota dtidK pernah menerima pemberitahuan dari Walikota dan Kepala Badan BKPSDMD, serta dokumen pengusulan berkaitan dengan penggantian pejabat tidak pernah beliau ketahui. Bahkan tidak pernah juga menandatangani atau paraf hirearki, sehingga pelantikan pejabat pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 adalah murni upaya dari Walikota Bitung sesuai SK Walikota Nomor 821/177/WK tanggal 21 Maret 2024 dan yang melantik saat itupun adalah Rudy Theno selaku Sekretaris Kota Bitung,” urai Ticoalu.
Pernyataan senada disampaikan oleh Advokat Muda, Allan Bidara. Dimana menurut Bidara, sebelum memutuskan untuk maju sebagai Calon Walikota pada Pilkada Kota Bitung, Tim dari Hengky Honandar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait menyangkut permasalahan tersebut. Dan menurutnya, posisi Hengky Honandar sebagai petahana tetap aman. Malahan berbanding terbalik dengan fakta dimana Walikota Bitung yang seharusnya bertanggungjawab penuh soal pelantikan ini.
“Disamping pelantikan pada 22 Maret 2024 yang dilanggar oleh Walikota Bitung, juga surat dari BKN, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Sekretariat Negara diabaikan oleh Walikota untuk ditindaklanjuti,” terang Bidara.
Ditambahkannya juga bahwa sepatutnya yang melakukan pelanggaran adalah Walikota Bitung.
“Maka sepatutnya yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah Walikota Bitung, Maurits Mantiri dan bukannya Wakil Walikota Hengky Honandar,” paparnya.
Terkait ini pula, Allan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada upaya-upaya menuntuk pertanggungjawaban Walikota Maurits Mantiri atas pelanggaran tersebut.
“Untuk sanksi hukumnya sangat jelas jika memang melanggar peraturan tersebut. Bukan hqnya sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, bahkan lebih dari itu ada hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan,” ujar para advokat muda kota Bitung.
Adapun dalam memberikan keterangan ini, ada 12 advokat muda kota Bitung yang bergabung, diantaranya yaitu Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randy Tuange, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Roky Baureh, Deysi Kalew, Novita Louhenapessy, serta Farida Syahrain.(YodieR)