Soal Keabsahan Pencalonan HH, Tim Kuasa Hukum Minta Pendukung Tidak Perlu Khawatir

Screenshot_20240913-153826_Gallery.jpg

BITUNG – Merebaknya sejumlah isu hukum yang dihembuskan oleh segelintir pihak soal keabsahan Hengky Honandar dalam mengikuti pencalonan pada pemilihan Walikota Bitung untuk periode 2025-2030 menjadi perhatian dari tim kuasa hukum Hengky Honandar.
“Kami selaku kuasa hukum dari pak Hengky meminta kepada seluruh pendukung untuk tidak mengkhawatirkan isu yang sengaja dihembuskan oleh segelintir pihak terkait keabsahan bapak Hengky Honandar dalam mengikuti pencalonan Walikota Bitung periode 2025-2030,” ungkap Hendro A. Ticoalu, SH bersama tim selaku Kuasa Hukum Hengky Honandar.
Kepada sejumlah media, Ticoalu mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh sejumlah advokat di Kota Bitung yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk mencegah pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota Bitung memang diatur secara konstitusi, diantaranya dalam Pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Tanggapan masyarakat bahkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Akan tetapi perlu diingat bahwa pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota Bitung tidak didasari dengan dasar melanggar hukum, tetapi berdasarkan konstitusi pula, karena setiap tahapan dan persyaratan pencalonan bahkan untuk menjadi calon Walikota Bitung telah dipenuhi oleh Hengky Honandar secara Komprehensif sebagaimana amanat dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahkan Undang -Undang Nomor 10 tahun 2016 Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, sehingga Hengky Honandar bersama Randito Maringka yang telah diusung oleh beberapa Parpol telah mendaftar di KPU Kota Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024 sebagai Calon Walikota adalah sah,” ujar Ticoalu sambil menambahkan agar masyarakat Kota Bitung untuk mempercayakan kepada penyelenggara Pilkada karena sudah ada tahapan yang telah ditentukan, dan pada tanggal 22 September nanti akan ada penetapan pasangan calon, karena tidak mungkin penyelenggara akan menetapkan jika pasangan calon tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, Randi F. Tuange, SH yang adalah salah satu anggota tim kuasa hukum dari Honandar memastikan bahwa Hengky Honandar tidak melakukan pelanggaran Pilkada sebagaimana berita yang beredar.
“Dapat dipastikan Pak Hengky Honandar tidak melakukan pelanggaran Pilkada sebagaimana berita-berita yang beredar, bahkan jika ada langkah-langkah hukum yang dilakukan untuk mencegah pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota Bitung maka kami siap menghadapinya pula secara hukum, baik berupa keberatan yqng diajukan ke Bawaslu dan atau Panwas Kota maupun gugatan ke PTTUN, karena kami menilai upaya pencalonan Hengky Honandar sebagai Calon Walikota telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Tuange.
Pernyataan tegas juga ikut disampaikan oleh Allan B. Bidara, SH sebagai anggota Kuasa Hukum dari Honandar.
Menurut Bidara, upaya yang dilakukan oleh Tim Advokasi Peduli Pilkada diduga tidak murni sebagai pemerhati pada Pilkada Kota Bitung karena beberapa Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada adalah kader partai PDI Perjuangan.
“Upaya yang dilakukan diduga demi kepentingan pasangan calon tertentu yang menjadi lawan dari Hengky Honandar dan Randito Maringka, sebab beberapa Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada adalah Kader Partai PDIP. Ini seolah-olah ada kekhawatiran dari pihak lawan dalam kontestasi Pilkada pada tanggal 27 November 2024 nanti. Kita lihat saja nanti apakah tim advokasi peduli pilkada tetap sebagai pihak yang independen atau nanti malah jadi Tim Hukum dari Pasangan Calon Geraldi dan Erwin,” kata Allan Bidara dengan nada tertawa.
Bidara juga mengatakan jika Tim Advokasi Peduli Pilkada merupakan pihak yang independen dan merasa ada pelanggaran terkait dengan pelantikan pejabat pada 22 maret 2024 lalu oleh Pemkot Bitung, seharusnya Tim Advokasi Peduli Pilkada harus berani melaporkan Walikota Bitung dan Sekertaris Kota Bitung karena merasa ada pelanggaran dan memenuhi unsur  Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 akan tetapi karena Walikota Bitung dan Sekertaris Kota Bitung tidak maju sebagai bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada nanti maka tidak dapat dikenai dengan saksi Pembatalan calon dalam Pasal 71 ayat 4 akan tetapi dijerat dengan Pasal 190, karena sekalipun Walikota Bitung yaitu Maurits Mantiri tidak menjadi bakal calon tetapi tidak menghilangkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 190  UU No 1 Tahun 2015, yang bunyi dalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan Jika perbuatan tersebut dilaporkan juga oleh Tim Advokasi Peduli Pilkada yang nantinya akan sanga bermanfaat bagi masyarakat kota bitung karena dapat menciptakan Pemilu yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).(YodieR)