Soal Dugaan Kasus Korupsi Perjadin, Kejari Bitung Mulai Periksa Sejumlah Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024

20240819_173333.jpg

BITUNG – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di kota Bitung terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Kali ini yang menjadi sasaran untuk ditindak lanjuti adalah dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung untuk periode masa jabatan 2019-2024.
Ini dibuktikan dengan telah diperiksanya beberapa orang anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 sejak kasus tersebut dinaikkan ke proses penyidikan oleh Kejari Bitung.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Roring, SH, MH.
Kepada Trendy FM Roring menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 ini adalah sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pada perjalanan dinas anggota DPRD pada periode tersebut.
“Ya, kami telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi yaitu anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, dan mereka diperiksa sebagai saksi,” ungkap Roring.
Lebih lanjut Kasi Pidsus yang juga dikenal sebagai pemilik senyum mematikan ini mengatakan pemerikaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pasca dilakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Bitung dan kantor BKAD Pemkot Bitung beberapa waktu yang lalu.
“Kami belum bisa merinci soal berapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi, tapi yang pasti semuanya akan dipanggil namun secara bertahap. Ditunggu saja, jika semua telah diperiksa akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan,” pungkasnya dengan senyum smirk.
Seperti yang telah diberitakan melalui media ini beberapa waktu lalu yang mana sesuai penyampaian Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH bahwa terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD kota Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung telah mengirim surat panggilan sebagai saksi kepada 30 orang anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.(YodieR)