Simpan 1400 Butir Ifarsyl, Sat Narkoba Polres Bitung Amankan Perempuan Berusia 18 Tahun

CYMERA_20240816_101533.jpg

BITUNG – Kepolisian Resort (Polres) Kota Bitung mengamankan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial ANS alias Dinda uang diduga mengedarkan obat bebas terbatas jenis IFARSYL pada Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya peredaran obat yang dimaksud di wilayah Kelurahan Bitung Barat II (Candi) Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Abdul Karib Mahalieng, Kanit I dan anggota Opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang perempuan (YO) bersama 2 paket besar yang berisi obat yang diduga IFARSYL sebanyak 1400 butir.
Selanjutnya, setelah dilakukan introgasi, YO mengatakan pemilik paket tersebut adalah ANS alias Dinda yang merupakan anaknya.
Berdasarkan pengakuan ini tim langsung bertindak cepat mencari Dinda, terduga pelaku dan menemukannya di rumahnya uang masih berada di wilayah Kelurahan Bitung Barat II (Candi).
Selanjutnya tim langsung membawa Dinda ke Mako Polres Bitung untuk diinterogasi.
Berdasarkan pengakuannya pada introgasi awal, barang bukti 2 paket besar yang diduga berisi 1400 butir Ifasyl adalah miliknya, yang dia pesan melalui online, serta diakuinya juga bahwa obat tersebut dijual dengan harga 20 ribu rupiah untuk 1 strip. Selain itu juga diakuinya yang mana sebelumnya dia pernah memesan obat yang sama juga melalui online dan menjualnya ke seorang lelaki berinisial PT dan perempuan NB.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mako Polres Bitung.
“Barang bukti sudah kami sita, dan untuk pelaku saat ini berada di Mako Polres untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(YodieR)