Selamatkan Aset Daerah Minut, Bupati JG Beri Kuasa Khusus Kepada Kejari Minut

img_20240816_103951736.jpg

Minut – Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) memberikan Kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut untuk penanganan dalam hal Tata Usaha Negara yang ditandai dengan penanda-tanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), Kamis 15 Agustus 2024 di Aula kantor Kejari Minut, yang dihadiri Sekertari daerah (Sekda) Minut Novly Woiling beserta jajarannya dan pejabat tinggi pihak Kejari Minut.

Sebelum penanda-tanganan SKK dilakukan, Carla Sigarlaki selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Milik Daerah Minut dalam laporannya menyampaikan, ada beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, salah satunya terkait Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang diadakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh perangkat daerah, sehingga kegiatan penanda-tanganan SKK ini dalam rangka pengamanan BMD, agar pengelolaan BMD tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Minut I Gede Widhartama, SH, MH
dalam sambutannya menyampaikan, selain dapat menangani berbagai macam tindakan termasuk tindakan pembatalan perkawinan, yang mana penanda-tanganan SKK ini termasuk kategori tindakan lain – lain, dan ini bisa terlaksana atas persetujuan dari Bupati.
Lanjut Widhartama, dirinya tertarik melakukan hal ini dikarenakan sebagai sumbangsi darinya, yang mana ingin menghapus rapor merah atas penilain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Minut.

Dikesempatan itu pula, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan, rasa terima kasih karena kami Pemkab Minut merasa terbantu, karena Pemkab Minut sendiri telah berusaha untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Minut. Dan ini sangat baik dalam bentuk kolaborasi Pemda Minut dan Kejaksaan Minut dalam menyelamatkan aset, khususnya aset bergerak dan aset tidak bergerak. (Uki)