Sebut RTRW Belum Diketuk, Sunny Rumawung Minta Erwin Wurangian Jangan Menyebar Hoaks

Screenshot_20240905-205001_Gallery.jpg

BITUNG – Pernyataan Calon Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1, Erwin Wurangian, soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum diketuk dianggap keliru.
Pernyataan Wurangian tersebut disampaikannya saat menanggapi pemaparan Calon Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 2, Randito Maringka, pada pelaksanaan Debat Kedua bagi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang digelar di Gedung DPRD Kota Bitung pada Selasa (22/10/2024).
Erwin saat menanggapi apa yang dipaparkan oleh Randito Maringka mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait RTRW Kota Bitung belum diketuk.
Penyataan Calon Wakil Walikota Bitung nomor urut 1 ini bermula ketika Randito menjelaskan bahwa apabila dia bersama Hengky Honandar dipercaya dan dipilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bitung, maka mereka akan melakukan evaluasi terhadap Perda RTRW Kota Bitung untuk memastikan penataan ruang yang lebih baik.
Menanggapi pernyataan tersebut, Erwin menyatakan bahwa evaluasi tersebut tidak mungkin dilakukan karena Perda RTRW belum diketuk.
Pernyataan Erwin tersebut mendapat tanggapan dari Ketua AMAK Sulut, Sunny Rumawung.
Kepada media ini Rumawung mengatakan bahwa pernyataan dari Erwin Wurangian ini dianggap hoaks sebab berdasarkan fakta yang Rumawung telusuri, ternyata faktanya Kota Bitung sudah memiliki Peraturan Daerah tentang RTRW yang tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013, yang berlaku untuk periode 2013 – 2033.
“Perda tersebut telah disahkan atau diketuk oleh DPRD Kota Bitung periode 2009-2014 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Desember 2013, bahkan saat itu ibu dari Erwin yaitu Bebby Palar adalah salah satu anggota DPRD Bitung,” tegasnya.
Selanjutnya Rumawung menuturkan yang mana Perda tersebut berfungsi sebagai landasan hukum dalam penataan ruang wilayah Kota Bitung dan bisa diakses oleh publik melalui situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di tautan https://peraturan.bpk.go.id/Details/50129.
“Dalam Perda yang terdiri dari 111 pasal ini, dijelaskan secara rinci mengenai rencana tata ruang wilayah Kota Bitung hingga tahun 2033, dan kutipan dari pasal terakhir Perda tersebut berbunyi Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Bitung, yang menunjukkan bahwa Perda ini telah resmi diundangkan sejak 5 Desember 2013,” urai Rumawung.
Lebih jauh, Sunny Rumawung yang dikenal merupakan salah satu tokoh masyarakat di kota Bitung yang sangat vokal menyuarakan aspirasi masyarakat menyarankan agar informasi yang disampaikan dalam debat pilkada seharusnya diperiksa secara teliti, mengingat masyarakat membutuhkan kejelasan dan kebenaran dalam memilih pemimpin mereka pungkasnya.(YodieR)