Minut – Menindak lanjuti keluhan Warga yang tinggal di sekitar lokasi Pasar Rakyat Moderen Airmadidi Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut) Prov. Sulawesi Utara (Sulut), terkait pedagang yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan, yang tentunya fasilitas infrastruktur baik trotoar dan jalan bukan tempat dijadikan tempat berjualan melainkan untuk digunakan bagi kepentingan umum pengguna jalan.
Terkait hal tersebut, makapada hari Kamis, 19 Juni 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minut selaku penegak Peraturan daerah (Perda) yang dipimpin langsung oleh Kepala satuan (Kasat) Pol PP Olvie Kalengkongan bersama Dinas Perhubungan dibantu pihak Kepolisian Polsek/Koramil Airmadidi “Tim Gabungan” melakukan penertiban pedagang secara menyeluruh dengan perlakuan Tegas, Humanis dan Terukur.
Dari pantauan media ini, penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan dengan cara Tegas, Humanis dan Terukur, semuanya berjalan lancar, dikarenakan ada pemahaman dan edukasi kepada pedagang yang disampaikan oleh Tim Gabungan di bawa pimpinan Kasat Pol PP yang cantik Olvie Kalengkongan. (Uky)

