Minut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) adalah Wakil rakyat Minut yang digaji oleh rakyat Minut seharusnya menghadiri rapat – rapat penting untuk mewakili rakyat, salah satunya rapat Paripurna yang mereka gelar sendiri.
Namun pada rapat Paripurna DPRD Minut dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD P) Tahun Anggaran (T.A) 2024, yang digelar oleh DPRD Minut, Senin, 26 Agustus 2024 di ruang rapat Gedung Tumatenden DPRD Minut hanya 20 anggota Dewan yang menandatangani daftar hadir.
Ketua Dewan Minut Denny K Lolong, S.Sos saat membuka rapat tersebut yang dihadiri langsung oleh Bupati Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si dan Wakil bupati Kevin W Lotulung, SH.,MH beserta Forum Pimpinan Daerah dan para Pejabat Eselon dilingkup Pemkab Minut menyampaikan, sesuai dengan catatan Sekertariat DPRD Minut, dari jumlah 30 Anggota Dewan Minut yang menandatangani daftar hadir jumlah 16 anggota dan yang mengikuti lewat zoom meeting 4 anggota sehingga jumlah 20 anggota, namun berdasarkan peraturan dan tata tertib Dewan korum telah terpenuhi.
Maka dari itu lanjut Lolong, dengan berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat Paripurna DPRD Minut dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD P) Tahun Anggaran 2024, Lolong menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Terpantau oleh Wartawan media ini, yang hadir langsung mengikuti rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Atas Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD P) Tahun Anggaran 2024, hanya 8 Anggota dan 3 Pimpinan Dewan Minut. (Uki)