Polisi Kawal Eksekusi Tanah Dan Bangunan Oleh PN Bitung Di Girian Weru Satu

IMG-20240822-WA0018.jpg

BITUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan eksekusi objek tanah serta bangunan di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian Kota Bitung di bawah pengamanan personil Polres Bitung dan polsek Matuari pada Kamis (22/8/2024).
Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay, SH didampingi Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiana, SE.
Proses pengamanan diawali dengan melakukan apel di sekitar lokasi lahan eksekusi kemudian dilanjutkan dengan APP kepada seluruh anggota penganaman.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasar pada putusan perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2019/PN Bit jo Nomor 163/PDT/2020/PT Mnd jo Nomor 4886 K/PDT/2022 jo Nomor 322 PK/PDT/2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melakukan pengosongan terhadap obyek eksekusi.
Pemohon Eksekusi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/SK.UEks/IV/Rmp/0424 tanggal 22 April 2024 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 02 Mei 2024 Antara Asri Baba selaku Penggugat/ Terbanding I/ Termohon Kasasi/ Pemohon Eksekusi dengan Nur Ain Tahir selaku Tergugat I/ Pembanding I/Pemohon Kasasi I/ Termohon Eksekusi I dan Abdur Rohim sebagai Tergugat II / Pembanding II/ Pemohon Kasasi II/ Termohon Eksekusi II.
Hasil putusan dalam pokok perkara tersebut adalah
a). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
b). Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian dahulu Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung dengan uraian batas-batas adalah sebagai berikut:
-Utara berbatasan langsung dengan Yopie Umboh:
-Selatan berbatasan langsung dengan Jalan Garuda;
-Barat berbatasan langsung dengan Jalan;
Timur berbatasan langsung dengan Welly D.Runtukahu:
c). Menyatakan sah dan berharga menurut hukum perjanjian jual beli antara pihak penggugat dengan tergugat III selaku penerima kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II sesuai akta jual beli Nomor 39/2019 tanggal 04 April 2019;
d).Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat kuasa tertanggal 11 Agustus 2011 antara Nur Ain Tahir bersama Abdur Rohim selaku tergugat I dan II kepada Feldi Makalalag/Tergugat III selaku penerima kuasa;
e).Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan patut untuk dilindungi oleh hukum;
f).Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan pihak tergugat I dan tergugat II yang tidak keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
g).Menghukum tergugat I dan tergugat II masing-masing bersama barang- barangnya berikut siapa saja yang menerima hak dari pada mereka untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan pemeliharaan yang baik,
h).Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh dalam Hukum.
i).Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum tergugat I dan tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.2.546.000.- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Kegiatan Eksekusi Pengosongan Lahan perkara tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.(YodieR)