Perwakilan OMBUDSMAN RI Prov. Sulut Datangi Kantor PUD Klabat Bahas Keluhan Warga Terkait Pasar Airmadidi

139242.jpg

Minut – Ombudsman Republik Indonesia (RI) salah satu lembaga Negara di Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselengarakan oleh baik Negara dan Pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD untuk mencegah dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi. Selasa, 23 Juni 2026, perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulawesi Utara (Sulut) datangi kantor Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat beralamatkan Kel. Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut).

Kedatangan perwakilan Ombudsman ini di sambut baik oleh Lidya Katuuk selaku pimpinan (Direktur Utama) PUD Klabat yang di percayakan oleh Bupati Dr. Joune J.E Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.S.i selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) pada BUMD PUD Klabat.

Usai menerima kedatangan Ombudsman, kepada Wartawan media ini Direktur utama PUD Klabat Lidya Katuuk menuturkan, kedatangan mereka menyangkut keluhan Masyarakat terkait pengelolaan Pasar tradisional Airmadidi, salah satunya penataan ruang dagang temporer baik Kios maupun Lapak yang berjualan di atas trotoar dan memakai badan jalan, karena sangat menggangu arus lintas umum keluar masuk Pasar Airmadidi.

Mengenai hal itu Dirut Lidya mengatakan, untuk area tersebut, sudah diluar batas/pagar Pasar Rakyat Airmadidi, sehingga PUD Klabat bekerja secara Kolaboratif dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan serta pihak Pol PP. Sementara untuk tarif Jasa Layanan, pihaknya hanya berlakukan tarif Jasa Layanan Kebersihan. (Uky)