Minut – Pelaksanaan program kegiatan oleh Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) secara keseluruhan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang mana perlu untuk dibahas dan disetujui bersama, untuk itu pada Kamis, 26 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut gelar rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat l Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD T.A 2024<span;> dan Pembentukan Pansus (Panitia khusus).
Rapat paripurna terbuka untuk umum ini dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Minut Vonny A Rumimpunu, didampingi Wakil pimpinan Dewan Edwin M Nelwan dan Cynthia Erkles, yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, segenap para anggota Dewan Minut dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Klabat, serta Forum pimpinan daerah, segenap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup Pemkab Minut.
Terkait hal ini, lewat mimbar yang terhormat, Bupati Joune Ganda dalam penjelasannya menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Minut, serta wujud kepatuhan perundang undangan terkait pengelolaan keuangan.
Bupati juga menyampaikan, laporan keuangan Pemkab Minut dalam rancangan peraturan ini yang kami sampaikan telah dilakukan audit oleh BPak RI Perwakilan Sulut, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan ini yang mana BPK berpendapat bahwa laporan keuangan Pemkab Minut T.A 2024 telah disajikan secara Wajar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sesuai dengan standar akutansi Pemerintah, serta terdapat sistim pengendalian interen yang memadai, sehinggah BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (UKY)

