Minut – Dana Kelurahan untuk Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut) setiap tahun berjalan menghabiskan anggaran sebesar 1 Miliar lebih. Besaran jumlah dana ini diketahui setelah dilakukan hitung hitungan secara terperinci pada saat kegiatan SOSIALISASI “Peningkatan Kualitas Perangkat Kelurahan Untuk Pelayanan Publik Yang Berbasis Hukum Tahun 2025” pada hari Rabu, 23 Juli 2025 di Balai kantor Kelurahan Airmadidi Atas, yang dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Minut Seferson Sumampow.
Kepada Media ini, Kabag Pemerintahan Setda Minut didampingi Lurah Elke Polii, H. Husen Tuahuns mantan anggota Dewan Minut menjelaskan, selain sosialisasi pada kegiatan saat ini, pihaknya juga menindak-lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perangkat Kelurahan kec. Airmadidi dengan Komisi 1 Dewan Minut, dimana menyangkut kesejahtraan Perangkat Kelurahan.
Akan hal ini, Kabag Seferson ingin mendengar secara langsung dengan memberikan dua opsional (pilihan). Yang pertama apakah mereka mau menjadi perangkat Kelurahan yang sama dengan perangkat Desa yang menerima gaji seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang golongan terendah tapi perlu diingat hanya untuk kepala RW (Rukun Warga) yang di gaji Rp. 2.600.000,- sampai Rp. 3.000.000,-sementara kepala RT (Rukun Tetangga) dihilangkan, dan pengangkatan kepala RW diharuskan mengikuti syarat mekanisme berupa test SDMnya terlebih dahulu.
Opsi kedua, RW, RT hanya sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) ada Ketua, Sekertaris dan Bendahara yang masa tugasnya hanya setiap 5 tahun 2 periode berdasarkan Musyawarah dan Mufakat aspirasi Masyarakat, sehingggah Lurah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan pendelegasian Camat, dan terkait upah, mereka hanya mendapatkan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, jadi bukan seperti menerima gaji.
Ungkap Kabag Seferson, nanti dari hasil final dari dua opsi ini yang didapat, kami akan membuat draft peraturan Bupati, sebelum menjadi kedepan ditetapkan yang disebut kebijakan.
H. Husen Tuahuns pada kesempatan itu mengkalimatkan, ini merupakan suatu trobosan dikarenakan Pemkab Minut melalui Kabag Pemerintahannya telah menerjemahkan aturan sesuai undang undang, sehingga nantinya dibuatkan Peraturan Bupati perlu dilakukan kajian yang matang. (Uky)

