Lakukan Eksekusi, Kejari Bitung Kurung RT Di Lapas Tomohon

Screenshot_20240822-015727_Messenger.jpg

BITUNG – Setelah sempat mengendap sekitar 17 tahun, akhirnya perkara Tanggul Pemecah Ombak  Wangurer, di Kota Bitung dapat dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung di bawah pimpinan Dr. Yadyn, SH, MH.
Dalam Keterangan Pers, Kajari Yadyn mengatakan bahwa pada hari Kamis dini hari (21/8/2024) Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan eksekusi atas nama terpidana RT alias Rita atas perkara Tanggul Pemecah Ombak Wangurer.
“Terpidana bersikap kooperarif dan sangat menghormati penegakan hukum sehingga kemudian yang awalnya oleh kejaksaan negeri Bitung melakukan pemanggilan untuk hari Kamis ini (21/8), tetapi terpidana ibu Rita sudah hadir pada sore hari Rabu (21/8) dan saat ini telah dieksekusi dan di bawa ke lapas Perempuan dan Anak di Tomohon,” jelas Kajari.
Selanjutnya Kajari mengatakan bahwa untuk proses eksekusi perkara tanggul pemecah ombak ini telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
“Untuk proses eksekusi perkara tanggul pemecah ombak ini telah dilaksanakan oleh kejaksaan,” ujarnya sembari menambahkan bahwa untuk terdakwa lainnya pada kasus ini yaitu JT alias James dan AW alias Albein akan dilakukan eksekusi pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 di lapas Sumompo, Manado untuk menjalani hukuman.
Adapun dalam proses eksekusi tersebut, selain terpidana RT alias Rita, Kejaksaan Negeri Bitung juga melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bitung, MS alias Mel atas kasus tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas, dan saat ini menurut Kajari Yadyn Mel juga sudah di bawa ke lapas Perempuan dan Anak di Kota Tomohon.(YodieR)