BITUNG – Setelah melalui sejumlah tahapan yang panjang, akhirnya pada hari Kamis (9/1/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melaksanakan rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw didampingi empat komisioner KPU Kota Bitung bersama Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Tuturoong ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Bitung.
Rapat Pleno Terbuka ini juga turut dihadiri oleh Bawaslu Bitung, perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, unsur Forkopimda Kota Bitung, Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpilih yaitu Hengky Honandar dan Randito Maringka, pimpinan partai pengusung, Camat, Lurah, sejumlah anggota DPRD Bitung, serta relawan pendukung Hengky-Randito.
Dalam Rapat Pleno Terbuka ini dibacakan Surat Keputusan KPU Kota Bitung nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Tahun 2025 oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw.
Berikut isi dari SK KPU Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Bitung:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH KOTA BITUNG TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Bitung Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 7/PL.02.7-BA/7172/2/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Tahun 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun Tahun 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG TENTANG PENETAPAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH KOTA BITUNG TAHUN 2024.
KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung Nomor Urut 2 (dua) Sdr. Hengky Honandar, SE dan Sdr. Randito Maringka dengan perolehan suara sebanyak 73.388 (tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) suara atau 64 % (enam puluh empat persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Bitung Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024.
KEDUA : Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul Lima Belas WITA.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bitung
pada tanggal 9 Januari 2025
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BITUNG
DESLIE D. SUMAMPOUW
Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini ikut juga dilakukan penyerahan santunan duka dan kecelakaan kerja dari KPU Kota Bitung bagi PPK dan juga petugas Pantarli yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas sepanjang pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024, dimana santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU.(YodieR)