Komisi 1 Dewan Minut Libatkan SatPol PP Dan Bagian Hukum Bahas Hasil Turlap Di Pasar Airmadidi Terkait Pasar Bayangan, Fasilitas Umum Di Gunakan Pedagang Dan Dugaan Pungli Oleh KMP

302378.jpg

Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) melalui Komisi 1 melakukan rapat kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bidang Pemerintahan dan Bidang Hukum, membahas soal hasil turun lapangan Komisi 1 Dewan Minut terkait para Pedagang yang berjualan diatas Pedistrian dan dugaan pungutan liar (pungli) retribusi Sampah yang dilakukan oleh mengatasnamakan Koperasi Merah Putih (KMP) dari jalur bundaran Airmadidi menuju Pasar Rakyat Airmadidi yang terletak di Kelurahan Sarongsong 1 Kecamatan Airmadidi, Senin, 2 November 2026 di ruang rapat Sekertaris Dewan.

Didampingi Sekertaris Dewan Minut Jackson Ruwau, Komisi 1 Dewan Minut yang didalamnya terdapat Ketua Komisi l Estrella Tacoh, dan anggota Ronald Kaawoan, Roy Pitoy, Joseph Dengah, Ivonda Nusah dan juga dihadiri oleh anggota Komisi ll Rimalda Tiloli meminta penjelasan kepada pihak SatPol PP terkait tindak lanjut sudah sejauh mana penertiban Pedagang yang berjualan menggunakan tempat fasilitas umum di luar area Pasar Rakyat Airmadidi.

Dalam penjelasan Kasat Pol PP Minut Daniel Kumenaung menyampaikan, pihak SatPol PP mengacu pada Peraturan daerah (Perda) No : 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan berbicara mengenai Pasar ini, yang mana pihaknya sudah beberapa kali rapatkan dan sudah beberapa kali mengisi pertanyaan dari Ombudsman dan telah layang surat himbauan sebanyak 2 kali kepada pemilik lapak. Dan selain itu pihak SatPol PP sudah melakukan rapat dengan Sekertaris daerah (Sekda) Novly Wowiling dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Lanjut Kumenaung, dari tupoksi Satpol PP dalam penertiban ini, setelah masuk kedalam, secara otomatis ini melibatkan ada beberapa OPD, dimana ada satu lokasi di jadikan Pasar bayangan yang sering mendapat aduan dari Masyarakat mengenai limbah ikan basah yang disampaikan oleh Ombudsman. Dan terkait adanya Pasar bayangan ini, kita harus melibatkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikarenakan berbicara tentang ijin, serta keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup karena ada dampak ini, dan juga Dinas Perdagangan dikarenakan ada transaksi jual beli, dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyangkut sanitasi dan lingkungan yaitu pengelolaan air limbah domistik, drainase dan persampahan. Namun dalam penertiban ini, kami Satpol PP menjalankan secara persuasif dan humanis.

Pada sesi dugaan ada pungutan liar yang dilakukan oleh mengatasnamakan Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Sarongsong 1, dari Sub bagian PerUndang Undangan Bagian Hukum setdakab Minut Vence Maringka,ST didampingi Randi Maun menjelaskan, yang mana pada Kecamatan dan Kelurahan tidak ada post pendapatan sehinggah tidak boleh melakukan pungutan retribusi, karena pihak Kecamatan dan Kelurahan adalah Perangkat daerah yang khusus bertugas kewilayahan. Dan mengenai pungutan kebersihan yang dilakukan oleh KMP setempat, akan di panggil untuk dimintai keterangan menyangkut legalitasnya seperti apa.

Sementara ada Perda No : 7 Tahun 2017 yang telah dibuat khusus untuk kelola Pasar, Kebersihan dan Persampahan dan Usaha Jasa Lainnya itu melekat pada Perusahan Umum Daerah (PUD) Klabat. (Uky)