Minut – Komisi 1 DPRD Kab. Minahasa Utara (Minut) dalam menindak lanjuti aspirasi terkait pelayanan Warga masyarakat Airmadidi Atas Kec. Airmadidi khususnya yang ada di Rukun Warga (RW) VI, maka Senin, 13 Januari 2025 gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Pemerintahan Minut, Pihak Kecamatan Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas Jansi M Pandean, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Minut Estrella Tacoh, SE (Ci Ella) di ruang rapat Komisi 1 Dewan Minut.
Usai RDP, Ketua Komisi 1 Dewan Minut Ci Ella ketika ditanya terkait RDP tersebut, kepada Wartawan media ini mengatakan, RDP tersebut membahas terkait aspirasi Warga Airmadidi Atas yang tinggal di wilayah RW VI, yang mana dalam melakukan pengurusan berkas administrasi, banyaknya Warga keluhkan jaraknya cukup jauh untuk ditempuh mendatangi/menemui kediaman kepala RW VI, sehingga sebagian Warga yang tinggal diwilayah RW VI mengusulkan agar ada pemekaran wilayah RW.
Ungkap Ci Ella, usulan ini cukup masuk akal dikarenakan wilayah kerja Pemerintahan RW VI Kelurahan Airmadidi Atas cukup luas, namun sangat disayangkan dalam RDP ini hanya dihadiri Kasubag Pemerintahan Minut Heldy J Ponto bersama stafnya mewakili Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Minut Sefferson Sumapouw yang saat ini katanya lagi melaksanakan Tugas Luar (TL) di Negeri Ginseng (Korea). (Uki)