BITUNG – Gabungan tim Resmob dan Unit Jatanras Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor (ranmor).
Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, dengan tersangka seorang lelaki pengangguran dari Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari berinisial MP (19 tahun) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 berwarna hitam.
Penangkapan terhadap MP tersebut dilakukan setelah dilaporkan oleh HS, warga desa Kaima Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
Kronologis kejadian ini sendiri berawal ketika pada hari Rabu (21/8/2024) sekitar jam 21.00 Wita di kelurahan Ranowulu motor korban terparkir di luar rumah. Ketika korban hendak memindahkan motor ke dalam rumah namun saat itu motor telah raib.
Hilangnya motor tersebut menimbulkan kecurigaan korban terhadap pelaku dan saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Mendapat laporan dan informasi, Tim Resmob bersama unit Jatanras langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, kemudian menginterogasi sejumlah saksi yang ada di lokasi termasuk seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil interogasi, tim mendapat petunjuk bahwa pelaku berinisial MP, dan pelaku sendiri juga mengakui bahwa benar memang dia yang telah mengambil sepeda motor tersebut.
Dari pengakuan tersangka, caranya melakukan pencurian adalah dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan cara didorong sampai ke rumah pelaku, selanjutnya menyembunyikannya sampai ditemukan oleh korban bersama teman-temannya di dapur rumah pelaku.
Tim Resmob dan Unit Jatanras Polres Bitung langsung mengamankan pelaku bersama sepeda motor hasil curian tersebut ke mako Polres Bitung saat itu juga.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa benar dia yang mengambil sepeda motor korban.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian material Rp. 5000.000,-.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, STrK. SIK. MH membenarkan akan kejadian tersebut dan mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan akan di proses lebih lanjut. Kasatreskrim Angga juga menambahkan bahwa pelaku adalah pemain lama sebab sudah pernah terlibat juga dalam kasus penggelapan sepeda motor dan baru saja bebas dari Lapas Tewaan pada tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu.(YodieR)