Minut _ www.radiotrendyfm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut), Senin, 01 Desember 2025 menggelar tiga agenda rapat Paripurna, yakni dalam rangka :
* Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Minahasa Utara Tahun 2026.
* Pembicaraan Tingkat ll Ranperda Kab. Minahasa Utara Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
* Pembicaraan Tingkat ll Ranperda Kab. Minahasa Utara Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Tiga agenda rapat paripurna yang digelar dibuka langsung oleh Ketua Dewan Minut Vonny A Rumimpunu didampingi Wakil pimpinan Dewan Edwin Nelwan dan Cinthya Erkles, yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, Forkopinda Minut, Para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Minut, para Direktur BUMD Minut, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan ranperda. Penetapan agenda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain itu Bupati juga memberi perhatian khusus pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan akuntabe. Menurut Ganda, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai aset daerah serta memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di akhir sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang telah disahkan. (Uky)

