Minut, www.radiotrendyfm.com -Bertempat di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN), pihak Kepolisan dan pihak Dinas Kesehatan Minut, Selasa, 10 Maret Kejaksaan Negeri Minut menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minut, Dinas Kesehatan Minut, serta sejumlah pegawai Kejari Minut.
Terkait pemusnahan babuk ini, kepada sejumlah awak media Kajari Lingga mengatakan, seperti yang kita saksikan bersama, babuk yang dimusnahkan hari ini ada Narkotika sejenis (obat) dihancurkan dengan cara di blender, Senjata tajam di gurinda sampai tidak bisa dipakai serta pakaian dari kasus Asusila kami bakar. Dan babuk yang kami musnahkan ini dari perkara Tindak Pidana Umum periode akhir Desember 2025 hingga akhir Februari 2026.
Ungkap Kajari Lingga, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas serta tanggung jawab kita dalam menegakkan hukum sebagaimana putusan pengadilan.
Kajari Lingga juga menuturkan, pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum, dan Kami berharap masyarakat mawas diri dan selalu berhati-hati, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Kasie PAPBB Elson S. Butarbutar dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2026 untuk perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap. (Uky)

