Minut – Selama 2 bulan lebih akhirnya Pembebasan Tugas Ansye M Dengah akhirnya dicabut, maka pada hari ini Jumat, 07 November 2025, Bupati Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin W Lotulung (JG KWL) melalui Sekertaris daerah (Sekda) Ir. Novlly Wowiling menyerahkan Surat Keputusan (SK) no: 334 Tentang pengembalian Tugas Jabatannya Ansye M Dengah bertugas sebagai Camat Dimembe, berdasarkan pertimbangan kelancaran tugas pada kantor Kec. Dimembe.
Bupati Joune Ganda melalui Sekda Wowiling didampingi Kaban BKPSDam Minut Johanes Katuuk menyampaikan pesan, yang mana ada 3 tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Camat, yaitu :
1. Kemasyarakatan.
2. Pembangunan.
3. Pemerintahan.
Dan ke 3 tugas ini ucap Sekda Wowiling harus berjalan seimbang. Dan yang pasti sebagai pemimpin itu harus berkinerja, karena kinerja itu dituntut melaksanakan dalam 3 tugas penting. (Uky)
Minut - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2025 setelah…
Minut - Bertempat di JG Centere Kalawat Kab. Minahasa Utara (Minut), Kamis, 28 Mei 2026,…
Minut - Mewakili Imam Masjid Agung Pangeran Diponegoro Airmadidi Kec Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut)…
Minut - Masjid istiqlal Airmadidi salah satu Masjid yang berada di pusat Kab. Minahasa Utara…
Minut - AKBP Auliya R.A Djabar, S.I.K.,M.Si bersama Keluarga besar Polisi Resort (Polres) Minahasa Utara…
Minut - Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah,…