Minut – Bertempat di Gedung Tumatenden kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut), Senin, 11 Agustus 2025 dilaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (T.A) 2025,
Ketua DPRD Vonny Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Chintya Erkeles membuka secara langsung rapat tersebut yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Forkopimda, segenap anggota DPRD, serta jajaran pejabat pemerintah daerah.
Ketua DPRD Vonny Rumimpunu dalam rapat Paripurna tersebut menjelaskan, bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Minahasa Utara Nomor 1382/BMU/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dan proses pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah.
Ungkap Rumimpunu, berdasarkan hasil pembahasan, disepakati rancangan perubahan KUA-PPAS dengan skema pendapatan Rp1.033.209.452.954, belanja Rp1.081.905.465.781, dan pembiayaan Rp48.696.012.827.
Mewakili segenap anggota DPRD, Rumimpunu menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Badan Anggaran DPRD, dan TAPD atas kerja sama yang baik sehingga pembahasan dapat selesai tepat waktu.
Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan beberapa kebutuhan prioritas, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
Bupati Joune Ganda juga menyampaikan, anggaran juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur strategis, terutama fasilitas <span;>layanan publik vital bagi masyarakat. Penyesuaian dilakukan agar penggunaan anggaran lebih efisien, produktif, dan tepat sasaran. (Uky)

