Categories: Bitung

Hadang Dan Ancam Sopir Minibus, Tim Tarsius Ringkus Tiga Pemuda Mabuk

Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Kota Bitung kembali mengungkap dan meringkus tiga orang pemuda mabuk yang melakukan penghadangan dan pengancaman terhadap Yonas Tumbel (52 tahun) warga kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.
Berdasarkan rilis yang dikirim Humas Polres Bitung ke redaksi media ini bahwa Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, ketika ketiga pelaku masing-masing lelaki HJ (32 tahun), DD (22 tahun) dan GD (18 tahun) serta beberapa orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor berjalan beriringan pulang dari pantai PAL Likupang, Minut menuju ke Bitung. Saat melintas di jalan Tinerungan kecamatan Ranowulu, korban bersama keluarganya dengan menggunakan mobil jenis minibus Hiace berwarna silver melambung iring-iringan sepeda motor para pelaku. Tidak terima dilambung, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras serta sudah dalam keadaan mabuk, langsung mengejar mobil korban serta menghadang dan menghentikan mobil korban. Saat itu para pelaku langsung turun dari kendaraan mereka dan melakukan pengancaman sambil berteriak akan membunuh korban dan secara bersamaan memukul korban dan korban hanya bisa menghindar dan menangkis pukulan dari pelaku sambil memohon dan meminta maaf.
Disaat yang sama, salah satu pelaku mencabut senjata tajam jenis badik miliknya dan mengarahkan ke dalam mobil sambil melakukan pengancaman.
Tindakan pelaku ini sontak membuat korban serta penumpang lainnya berteriak sambil memohon maaf, namun para pelaku masih tetap melakukan pengancaman.
Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
Berdasarkan laporan serta bukti rekaman kejadian saat terjadi pengancaman, tim Tarsius yang telah mengantongi identitas para pelaku, langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku pada hari Minggu dini hari (15/9/2024) sekitar pukul 02.50 Wita, dan pada akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Aertembaga  Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tanpa melakukan perlawanan.
Saat diamankan, para pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan mereka serta ikut menyerahkan barang bukti, dan selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diserahkan ke piket penyidik sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Para pelaku juga koperatif dan mengakui perbuatan mereka serta menyerahkan barang bukti.

Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di serahkan ke piket penyidik sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut, karena perbuatan mereka telah melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951.(YodieR)

Administrator Trendy FM

Recent Posts

Camat Airmadidi Olvin Pandean Agendakan Peduli Kasih Untuk Warga Kec. Airmadidi Yang Di Telantarkan Keluarga

Minut - Belum seminggu penuh menjalankan tugas yang di percayakan oleh Bupati Dr.Joune James Esau…

1 day ago

Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Infrastruktur Di Minut, Kadis PUPR Lidya Warouw Sambangi Kantor BPJN Sulut

Minut - Sesuai arahan Bupati Dr. Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si dan…

1 day ago

Ditengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Minut Dr.Joune J.E Ganda Tetap Salurkan Bantuan Sosial Dana Duka

Minut - Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditengah terpaan efisiensi anggaran,…

1 day ago

Kantor Inspektorat Minut Di Bobol Maling, Sejumlah Barang Elektronik Penyimpan Data Penting Di Gasak

Minut - Pagi - pagi Senin, 27 April 2026 sekira pukul 07 : 30 Wit,…

2 days ago

Bupati Dr.Joune J.E Ganda Tampil Gagah Di Upacara OtDa Ke- XXX Tanda Semangat Tunjang Program Asta Cita

Minut - Senin, 27 April 2026, Pemerintah Kab. Minahasa Utara (Minut) gelar upacara peringati Hari…

2 days ago

Di Minut Terkait Kondisi Dan Penggunaan Alat Berat Di TPA Adalah Tanggung Jawab DLH, PUD Klabat Hanya Sebatas Pelayanan Jasa

Minut - Pembenahan menyeluruh terhadap kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Kelurahan…

4 days ago