Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Kota Bitung kembali mengungkap dan meringkus tiga orang pemuda mabuk yang melakukan penghadangan dan pengancaman terhadap Yonas Tumbel (52 tahun) warga kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.
Berdasarkan rilis yang dikirim Humas Polres Bitung ke redaksi media ini bahwa Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, ketika ketiga pelaku masing-masing lelaki HJ (32 tahun), DD (22 tahun) dan GD (18 tahun) serta beberapa orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor berjalan beriringan pulang dari pantai PAL Likupang, Minut menuju ke Bitung. Saat melintas di jalan Tinerungan kecamatan Ranowulu, korban bersama keluarganya dengan menggunakan mobil jenis minibus Hiace berwarna silver melambung iring-iringan sepeda motor para pelaku. Tidak terima dilambung, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras serta sudah dalam keadaan mabuk, langsung mengejar mobil korban serta menghadang dan menghentikan mobil korban. Saat itu para pelaku langsung turun dari kendaraan mereka dan melakukan pengancaman sambil berteriak akan membunuh korban dan secara bersamaan memukul korban dan korban hanya bisa menghindar dan menangkis pukulan dari pelaku sambil memohon dan meminta maaf.
Disaat yang sama, salah satu pelaku mencabut senjata tajam jenis badik miliknya dan mengarahkan ke dalam mobil sambil melakukan pengancaman.
Tindakan pelaku ini sontak membuat korban serta penumpang lainnya berteriak sambil memohon maaf, namun para pelaku masih tetap melakukan pengancaman.
Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
Berdasarkan laporan serta bukti rekaman kejadian saat terjadi pengancaman, tim Tarsius yang telah mengantongi identitas para pelaku, langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku pada hari Minggu dini hari (15/9/2024) sekitar pukul 02.50 Wita, dan pada akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tanpa melakukan perlawanan.
Saat diamankan, para pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan mereka serta ikut menyerahkan barang bukti, dan selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diserahkan ke piket penyidik sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Para pelaku juga koperatif dan mengakui perbuatan mereka serta menyerahkan barang bukti.
Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di serahkan ke piket penyidik sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut, karena perbuatan mereka telah melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951.(YodieR)