Minut – Direktur utama Perusahan Umum Darrah (PUD) Klabat Lidya Katuuk, Selasa, 27 Oktober 2026, menghadiri rapat yang digelar oleh Ombudsman Sulut Perwakilan Ombudsman RI, mengenai evaluasi temuan Ombudsman sendiri terkait beberapa point penting yang dapat dilakukan oleh PUD Klabat atas pengelolaan pasar rakyat Airmadidi yang terletak di Kelurahan Sarongsong 1 Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut).
Kepada Wartawan media ini, Dirut Lidya menuturkan, pada rapat tersebut dihadiri juga oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa point yang disampaikan oleh Ombudsman dalam rapat itu, dimana point – point yang disampaikan bukan aduan dari Masyarakat melainkan hasil investigasi dari Ombudsman sendiri. yang pertama tentang dasar hukum dan kewenangan tarif yang dapat dilakukan oleh PUD Klabat, yakni dasar hukum mengenai tarif Perbub Bupati No : 23 Tahun 2022, PUD Klabat berwenang memungut tarif atas objek layanan yang berada dalam wilayah pengelolaan dan ditetapkan sebagai objek tarif, serta jenis tarif meliputi jasa pasar, persampahan dan administrasi.
Yang kedua ungkap Dirut Lidya, mengenai wilayah pengelolaan PUD Klabat yakni bangunan hasil revitalisasi dan tanah yang bersertipikat hak pakai No : 6 Kel. Sarongsong Satu Tahun 2009, serta objek tarif didalamnya terdapat Toko, Kios, Lapak, Pelataran, Ruang tanah, MCK, Taman parkir serta Tempat bongkar muat.
Selain itu, Dirut Lidya juga mengungkapkan temuan Ombudsman, mengenai Jenis Tarif Jasa Layanan yang harus di optimalkan termasuk Angkutan Sampah dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Lanjut Dirut, dari Ombudsman sendiri menyampaikan akar permaslahannya. Menurut Ombudsman, kapasitas gedung tidak sebanding dengan jumlah pedagang, aktifitas pedagang berkembang diluar gedung/bangunan pasar, dampak terhadap fungsi jalan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan serta persoalan tata kelola kawasan yang bersifat lintas sektor.
Terkait hal ini menurut kajian Ombudsman, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban pedagang, tetapi memerlukan penataan kawasan secara terpadu dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Pemkab Minahasa Utara dan PUD Klabat.
Perlu di ketahui, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) adalah salah satu lembaga independent yang mengawasi penyelengaraan pelayanan publik. (Uky)

