BITUNG – Terkait eksekusi perkara korupsi dan perkara pidana umum untuk 15 terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bitung) Dr. Yadyn, SH. MH meminta para terpidana dapat bersikap Kooperatif.
Kajari Yadyn menyampaikan agar perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung (Eksekusie Van Vonist in Inkracht Van Gewijsde), terdiri atas 5 terpidana tindak pidana korupsi dan 10 terpidana perkara tindak pidana umum.
Adapun diantara 15 terpidana tersebut ada yang telah meninggal dunia pada saat dalam proses penanganan perkara.
“Terkait perkara pidana umum, akan kami konfirmasi bukti surat kematiannya. Sedangkan untuk terpidana perkara korupsi bagi yang telah meninggal dunia akan dilakukan gugatan perdata kepada ahli waris akibat perbuatan terpidana tersebut guna mengembalikan kerugian keuangan negara,” ungkap Kajari.
Selanjutnya Kajari Bitung ini menghimbau pihak-pihak yang dipanggil untuk melaksanakan eksekusi agar dapat bersikap kooperatif dalam proses eksekusi dan tidak mencoba untuk melawan aparat pada proses eksekusi tersebut termasuk didalamnya mengerahkan massa.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk melaksanakan tugas negara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 270 Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya seraya menambahkan untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan oleh jaksa.
Terlepas dari hal itu Kejari Bitung juga mengatakan sebagai antisipasi pihaknya juga telah menyiapkan personil keamanan dari aparat Kepolisian maupun TNI apabila pihak-pihak terkait berupaya menghambat proses eksekusi tersebut.
“Panggilan telah kami kirimkan, dan jika tidak memenuhi panggilan tersebut maka akan kami lakukan pencekalan dan akan menerapkan status buronan kepada para pihak jika berusaha menghindar ataupun berupaya melarikan diri terhadap proses eksekusi tersebut.(YodieR)