BITUNG – Terkait dugaaan kasus korupsi pada perjalanan Dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung periode 2019 – 2024, Kejaksaan Negeri Bitung akan segera memeriksa seluruh anggota DPRD Bitung yang berjumlah 30 orang yang duduk di DPRD Bitung pada periode tersebut.
Demikian yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn, SH, MH kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/8/2024).
Menurut Kajari bahwa pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada 30 orang anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.
“Surat panggilan telah kami kirimkan kepada ke 30 orang anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan,” ungkap Kajari Yadyn.
Lebih jauh Yadyn yang juga diketahui adalah salah satu mantan Jaksa KPK menuturkan yang mana pemanggilan kepada 30 orang anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 bukan karena semuanya terlibat, namun hanya sebatas pada pengumpulan data.
Kajari Bitung ini menambahkan, terkait kasus perjalanan dinas DPRD Kota Bitung pada periode yang dimaksud, pihaknya tidak akan main-main dalam pengumpulan alat bukti.
Namun diakuinya untuk proses pada kasus tersebut agak lama dikarenakan harus dilakukan penelitian lebih mendalam agar tidak terkesan dipaksakan.
Dalam kesempatan itu Kajari Bitung ini sempat menunjukkan beberapa barang bukti diantaranya kwitansi dan stempel (cap) yang diduga palsu. Hal itupun dibenarkan dengan dilakukannya di salah satu hotel serta rental mobil.
Lebih jauh saat ditanya soal adanya kemungkinan masalah ini menjadi kasus korupsi atau hanya karena kesalahan administrasi sehingga akan bermuara pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kajari mengatakan jika yang teejadi karena unsur ketidaksengajaan maka bisa saja TGR.
“Jika kesalahan ini terjadi karena unsur ketidaksengajaan, bisa saja TGR. Akan tetapi jika dilakukan secara berulang maka ada unsur kesengajaan. Dan perbuatan itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.(YodieR)