Minut – Rabu, 03 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) mengelar Rapat Paripurna yang mengagendakan 5 agenda rapat, diantaranya “Mendengarkan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Ketiga Sidang Kesatu Tahun 2025”, yang telah dilaksanakan oleh Pimpinan dan Wakil pimpinan Dewan dan seluruh Anggota Dewan, di masing – masing daerah pemilihan (dapil), yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin W Lotulung.
Rapat paripuna ini dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Minut Vonny A Rumimpunu didampingi Wakil pimpinan Dewan Edwin Nelwan dan Chyntia Erkles. Dimana dapil I (Airmadidi – Kalawat) disampaikan oleh Estrella Tacoh, dapil ll (Dimembe – Talawaan – Liksel) disampaikan oleh Gaja Kululu, dapil III (Wori – Likbar – Liktim) disampaikan oleh Didik Susanto dan dapil IV (Kauditan – Kema) disampaikan oleh Ivonda Nusah.
Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya dirapat Paripurna tersebut menyampaikan, reses merupakan amanat konstusional yang sangat penting, karena dengan kegiatan ini, anggota Dewan kembali ke dapilnya untuk menyerap aspirasi Masyarakat secara langsung.
Lanjut Bupati, aspirasi – aspirasi tersebut merupakan gambaran nyata terhadap kebutuhan, harapan sekaligus tantangan yang dihadapi. Sehingga reses inilah yang akan menjadi masukan berharga bagi Pemerintah sekaligus kebijakan program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran.
Dengan demikian ungkap Bupati Joune Ganda, reses bukan hanya sekedar formal, tetapi wujud nyata komitmen dari anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD Kab Minahasa Utara yang digelar pada hari Rabu, 03 September 2025 yakni :
>Mendengarkan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Ketiga Sidang Kesatu Tahun 2025.
>Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun 2025 Dan Pembukaan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang Kedua Tahun 2025.
>Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
>Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
>Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kepada PT. Bank SulutGo. Dan Pembentukan Panitia Khusus. (Uky)