DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

1000007915.png

<Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Selasa, 10 Juni 2025 gelar Rapat Paripurna Dewan Pembicaraan tingkat I atas Penyelenggaraan Bantuan Hukum<span;>Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah <span;>dibuka langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Rumimpunu, dan dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Yossy Kawengian, y<span;>ang dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi. Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindr, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Tonsea.

<Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan Ranperda.

Bupati menyampaikan juga, mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini bukan hanya merupakan keharusan bagi negara, tetapi juga cermin komitmen kita untuk memastikan bahwa semua warga negara, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mengakses keadilan. Merujuk pada Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kita diingatkan akan pentingnya kesamaan posisi di mata hukum. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Minasa Utara, yang berhadapan dengan persoalan hukum, dapat mendapatkan pendampingan yang layak. (Uky)