Minut – Kamis, 23 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut) gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Minut Vonny A Rumimpunu didampingi Wakil pimpinan Dewan Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles, yang dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, Forkopimda Minut dan para Pejabat teras Pemkab Minut bertempat di gedung Tumatenden kantor Dewan Minut.
Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda juga menjelaskan strategi jaga pertumbuhan ditengah penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting karena membuka peluang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Minahasa Utara pada 20 November 2025.
Bupati Joune Ganda menyampqikqn, jika ini tercapai, maka akan menjadi yang pertama kali sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Minahasa Utara.
Kita sama-sama bersyukur karena kita berharap bahwa penetapan sampai tahap dua itu mungkin sebelum HUT Minut. Ini menunjukkan bahwa kinerja dari DPRD dan kolaborasi dengan pemerintah itu berjalan dengan baik.
Lanjut Bupati Joune Ganda, percepatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan program dengan lebih matang dan mendukung percepatan penyerapan anggaran sesuai harapan Pemerintah Pusat. Penyusunan KUA dan PPAS 2026 dihadapkan pada tantangan serius berupa proyeksi penurunan signifikan pada Pendapatan Transfer ke Daerah akibat penyesuaian regulasi dari Pemerintah Pusat.
Bupati Joune Ganda menjelaskan, untuk mengatasi hal ini, Pemkab Minut mengambil langkah strategis dengan fokus mengoptimalkan semua potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan PAD dan aktif melakukan koordinasi serta kolaborasi dengan kementerian/lembaga guna mencari peluang alokasi anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan potensi lainnya.
Proyeksi Anggaran 2026 secara rinci Bupati Ganda memaparkan:
* Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.108.410.842.299,66, yang terdiri dari:
* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp152.025.078.616,40 (13,71%)
* Pendapatan Transfer: Rp944.959.536.683,26 (85,25%)
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp11.426.227.000 (1,03%)
* Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.109.410.842.299,66, dengan alokasi untuk:
* Belanja Operasi: Rp833.884.897.336,81 (75% dari total Belanja Daerah)
Arah kebijakan desain anggaran daerah 2026 mengedepankan prinsip money following to priority. Program-program yang wajib dan mengikat (mandatory) akan diprioritaskan, termasuk kegiatan yang berfokus pada:
* Aspek pelayanan dasar.
* Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
* Mitigasi terhadap bencana.
* Peningkatan kualitas infrastruktur penunjang ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi.
* Pelestarian nilai budaya, termasuk peningkatan pendaftaran Cagar Budaya.
* Penanggulangan kemiskinan dan penurunan ketimpangan pendapatan.
* Peningkatan kinerja tata kelola BUMD, dengan target BUMD memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD di tahun 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai acuan penyusunan RKA OPD sebelum ditetapkan menjadi APBD 2026, sehingga Bupati Joune Ganda berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance). (Uky)

