Minut – Proyek pembangunan jalan Pedestrian lokasi dalam Kota Airmadidi Kab. Minahasa Utara (Minut) yang belum selesai dikerjakan oleh CV. Dua Putra dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut yang menelan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 4.360.974.734.50,- Tahun Anggara 2024, mulai dikerjakan kembali diawal Tahun 2025 ini.
Kepala Dinas PUPR Minut Jorry Tintingon saat dikonfirmasi oleh media ini lewat Apk WhatsApp 08524089XXXX menuturkan, seperti kita lihat bersama, pengerjaan pembuatan jalan Pedestrian dalam Kota Airmadidi ini belum rampung, sementara batas hari/tanggal kontrak pekerjaan pembuatan jalan Pedestrian telah habis, sehingga akan hal ini, Dinas PUPR Minut memberikan (addendum) dengan menambah hari kerja maksimal 50 hari, namun adanya addendum ini, pihak CV. Dua Putra dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak.
Tintingon menjelaskan, batas maksimal hanya 50 hari, tapi kalau pembuatan Pedestrian ini dikerjakan hanya beberapa hari, hanya itu yang dihitung jumlah dendanya.
Terkait bahan yang dipakai tentunya sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak, dan pekerjaan ini ada pihak Konsultan yang mengawasi. (Uki)