Di Minut LPG 3 Kg Sulit Di Dapat Tim Monitoring Pengawasan LPG Lakukan Sidak Di Pangkalan, Dapur SPPG MBG Dan RM

46781.jpg

www.radiotrendyfm.com _ Minut – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Kab. Minahasa Utara (Minut) yang didalamnya terdiri Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Pertamina, Kepolisian, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Bagian Ekonomi Minut serta Humas Hiswana Migas melakukan “inspeksi mendadak” (sidak), Selasa, 31 Maret 2026 di berbagai titik usaha, diantaranya Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi yang ada di Airmadidi Kota, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Sukur dan sejumlah Rumah Makan (RM) yang beroperasi di samping jalan dua arah Soekarno Minut.

Usai melakukan Sidak LPG dibeberapa tempat, didampingi Humas Hiswana Migas Ny. Anita Kumayas, yang mana Asisten II Setda Kab. Minut Robby Parengkuan kepada media ini menuturkan, dilakukan sidak ini dikarenakan ada berbagai laporan dari Masyarakat Minut dibeberapa wilayah yang sulit mendapatkan LPG bersubsidi ini, dan dari sidak ini kami menemukan ada beberapa pemilik usaha seperti usaha loundry dan Rumah Makan yang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi ini dengan jumlah yang banyak, dan tentunya ini salah peruntukannya. Sehingga mempengaruhi kebutuhan Masyarakat yang kurang mampu untuk aktifitas masak dirumah dikarenakan LPG 3 Kg bersubsidi ini sudah sulit didapatkan.

Lanjut Asisten II Setdakab Minut Robby Parengkuan, Kami juga sidak di dapur SPPG MBG, mereka menggunakan LPG non subsidi, tidak ada yang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Untuk itu selaku Pemerintah, Parengkuan menegaskan untuk para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan terkait peruntukan LPG 3 Kg bersubsidi ini, agar Masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi ini untuk keperluan memasak didapur.

Pada kesempatan itu, Sales Branch Manager (SBM) di PT Pertamina Patra Niaga Ahmad Fernando terkait sidak ini menyampaikan, mengutip apa yang sudah disampaikan oleh Asisten II Setdakab Minut, intinya pelaku usaha seperti loundry, peternakan juga Rumah Makan yang dinilai sudah berskala besar, itu tidak boleh menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.

Ungkap Fernando, selain memberikan edukasi, tabung 3 Kg bersubsidi mereka akan disita, ada sedikit toleransi berupa penawaran kepada pelaku usaha yang menggunakan LPG, dimana Pertamina memberi tawaran “Tukar Tabung”, 2 tabung kosong LPG 3 Kg tukar 1 tabung LPG 5,5 Kg yang ada isinya secara gratis, tujuannya agar mereka tidak akan lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, sehingga Fernando juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku pelaku usaha yang menggunakan LPG non-subsidi, yang telah mematuhi aturan yang berlaku,karena LPG 3 Kg bersubsidi ini untuk Masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan masak di dapur. (Uky)