Minut – HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka, yang mana salah satu kekayaan intelektual milik Kab. Minahasa Utara (Minut) adalah “Tari Tumatenden”.
Melalui Kepala Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Minut Lydia Warouw, ST, Bupati Joune James Esau Ganda, SE.,MAP.,MM.,M.Si yang akrap di sapa JG mengatakan, Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik daerah Minahasa Utara.
Jumat, 23 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, mengukir prestasi dengan menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI yang diserahkan oleh Drs. Kosmas Harefa, M.Si Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, di Kawasan Megamas Manado.
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati JG yang telah memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.
Menurut Bupati JG, warisan budaya di Minahasa Utara wajib diklaim sebagai milik kita. “Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH manyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda,sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara. (Uki)