Minut – Walaupun dokumen laporan penggunaan anggaran dalam bentuk LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kab. Minahasa Utara (Minut) telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung pada bulan Maret 2025 lalu, akan tetapi sampai saat ini Tim BPK RI terus melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci, terlebih pada proyek pengadaan fisik dan lainnya yang telah dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pemerintah Tahun 2024.
Demikian yang dikalimatkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Minut Karla A Sigarlaki kepada awak media ini, Senin, 14 April 2025, disela sela kesibukan aktifitasnya.
Karla menuturkan, pemeriksaan terperinci yang dilakukan oleh Tim BPK RI Perwakilan Sulut tengah berjalan. Dimana pemeriksaan secara terperinci ini salah satu yang diperiksa adalah pekerjaan fisik, dan dalam pemeriksaan ini melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pengadaan serta Penyedianya dan Pejabat Pemeriksanya yang ada di lingkup Pemkab Minut.
Ungkap Karla, Tim BPK RI Perwakilan Sulut melakukan tugas mereka di Minut selama 35 hari. Dan pemeriksaan ini terlebih pada fisik/bangunan yang dibuat dilihat dari asas manfaat, jadi bukan serta merta hanya pada dokumen pekerjaan saja yang diperiksa, akan tetapi dampak manfaat bangunan yang dibuat ini apakah ada dampak manfaatnya pada Masyarakat atau tidak. (Uky)