BKPSDM Minut Lakukan Sidak Pegawai Di Bagian SetdaKab, 30 Orang ASN Mangkir

img_20250428_134128984.jpg

Minut – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Minahasa Utara (Minut) Prov. Sulawesi Utara melalui Bidang Disiplin dan Pembinaan (BDPP), lakukan inspeksi mendadak (sidak) titik lokasi di Sekertariat daerah (Setda) Minut, Senin, 28 April 2025 pagi, sekira pukul 09 : 00 AM (Ante Meridiem)

Kepala BKP-SDM Minut Johanes Katuuk kepada media ini mengatakan, sejalan dengan instruksi Gubernur Prov. Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH,.bsehingga sudah menjadi atensi Bupati Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin W Lotulung pada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Minut wajib mengedepankan kedisiplinan kerja disaat jam kantor.
Untuk itu perlu dilakukan sidak ini secara berkelanjutan, dan sidak ini tentunya dilaksanakan secara tiba – tiba di jam kerja.

Ungkap Katuuk, apa-bila di sidak ini kedapatan ada ASN Minut yang melanggar, maka ini jadi catatan pada kami dan yang bersangkutan akan di panggil untuk diberikan pembinaan.

Pada kesempatan itu, Alex Koloay dari Bidang Kedisiplinan dan Pembinaan BKPSDM Minut menuturkan, terlebih dahulu dalam sidak ini, kami melakukan pemantauan/penyisiran di lokasi kantin seputaran Setdakab, yang mana dari hasil pemantauan tidak ditemukan Pegawai ASN yang berada dikantin. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terkait dengan kehadiran/keberadaan Pegawai ASN dikantor pada saat jam kerja dibeberapa Bagian di Setdakab Minut, diantaranya :
– Bagian Kesesejahteraan Rakyat.
– Bagian Pemerintahan.
– Bagian Hukum.
– Bagian Organisasi.
– Bagian Perekonomian.
– Bagian Pembangunan.
– Bagian PBJ.
– Bagian Perencanaan Keuangan.

Lanjut Koloay, dari pelaksanaan inspeksi mendadak ini, yang mana hasilnya terdapat hanya 40 Orang ASN yang hadir, dari jumlah total 70 ASN di keseluruhan kantor Bagian yang ada di Setdakab Minut.
Berikut ini rincian 30 ASN yang terjaring:
Tidak berada ditempat berjumlah 14 Orang ASN :
– Sakit 1 Orang ASN.
– Tugas Luar 6 Orang ASN.
– Tugas Khusus 9 Orang ASN.
(Uky)