BITUNG – Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung telah melaksanakan Sinergisitas Aparat Penegak Hukum dan Monitoring/ Evaluasi (Monev) Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, (26/2/2025) bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Melalui kegiatan Monev tersebut iut juga dilakukan sosialisasi fitur- fitur terbaru dalam E-Berpadu versi 4.0.0 yaitu adanya penambahan fitur Upaya Hukum Banding secara elektronik.
Kegiatan Monev ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia, Johanis Dairo Malo, SH, MH selaku Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Hakim, Hakim Ad Hoc Perikanan, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti dan Aparat Penegak Hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Polres dan Polsek se-Kota Bitung, Lembaga Pemasyarakatan Bitung, Badan Narkotika Nasional Sulawesi Utara, Badan Narkotika Nasional Bitung, PSDKP Bitung, Stasiun PSDKP Tahuna, Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, Polairud Bitung, Penasihat Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Perikanan Bitung, Satrol Lantamal VIII Bitung, Lanal Tahuna, Lanal Melonguane, Imigrasi Bitung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara.
Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Johanis Dairo Malo mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan sosialisasi dan menyamakan persepsi para penyidik (sesuai dengan jenis perkara) agar dapat memanfaatkan fitur-fitur layanan dalam aplikasi E-Berpadu secara maksimal, sederhana, cepat dan tentunya dengan biaya yang murah.
“E-Berpadu adalah salah satu fitur yang dihadirkan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini untuk efisiensi anggaran,” ucap singkat Johanis.(YodieR)