Bangun Bangunan Di Wilayah Minut Harus Ada PBG, Jangan Sampai Drainase Alam Dirubah Fungsi

1000010892.jpg

Minut – Di sejumlah titik wilayah yang ada di Kab. Minahasa Utara (Minut) bila dilanda hujan deras yang cukup lama, wilayah tersebut mengalami luapan air yang mengakibatkan banjir, salah satunya disebabkan banyak jalur air yang sudah terbentuk “drainase alam” (kuala kering) di rubah fungsi oleh Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Demikian yang diutarakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Minut Jorry Tintingon, Kamis, 02 Oktober 2025 lalu saat bincang bincang dengan Wartawan media ini di kantornya.

Didampingi Kepala bidang Binamarga Minut Luky Sagay, yang mana Tintingon menuturkan, sebenarnya bila kuala kering yang sudah ada tidak di otak-atik oleh Warga, dipastikan dapat meminimalisir luapan air disaat hujan deras, akan tetapi setelah ditelusuri, terdapat banyak Warga yang membangun rumah dan bangunan lain telah merubah fungsi kuala kering dari sebagaimana mestinya.

Dikatakan Tintingon, pembuatan sistem saluran atau konstruksi untuk membuang kelebihan air (terutama air hujan) dari suatu wilayah oleh Pemerintah, itu semua telah dikaji terlebih dahulu, ujung dari pengaliran airnya masuk di saluran kuala kering yang ada, jadi bila kuala kering tersebut dirubah fungsi oleh Masyarakat, sudah pasti menimbulkan luapan air disaat hujan deras melanda, selain itu ada tumpukan sampah di drainase.

Untuk itu perlu adanya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu di sebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar supaya membangun, merenovasi, atau mengubah suatu bangunan sesuai dengan rencana teknis dan ketentuan yang berlaku.

Walaupun demikian, Kadis PUPR Minut ini mengungkapkan, dalam keadaan sekarang ini terlihat cukup mendesak untuk mengatisipasi hal ini, dimana Pemkab Minut akan sesegera membuat skema Rencana Induk Drainase (RID), dikarenakan wilayah Minut banyak ketertarikan para Investor untuk membangun Perumahan. (Uky)