Amankan Sejumlah Dokumen, Tim Penyidik Kejari Bitung Geledah Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung

Hari Rabu (10/7/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan replacement rambu suar darat 30 meter rangka baja digalvanis di Pulau Mahoro Sitaro pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Botung Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.
Melalui penggeladahan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, DR. Yadyn, SH, MH melalui Kasie Intel, Orchido Belamarga, SH bersama Kasie Pidsus, Ivan Roring, SH menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Ditambahkannya pula, pada kasus ini penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang dimaksud. Ini juga menjadi komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Karena ini memang sudah menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi,” pugkasnya.
Adapun pada proses penggeledahan ini, tim Kejaksaan Negeri Bitung turut didampingi oleh pemerintah Kelurahan Pakadoodan dalam hal ini lurah Pakadoodan, Flora Pontoh