BITUNG – Dalam mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu, sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa bagi Anggota DPRD yang akan mencalonkan diri melalui Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik tempatnya bernaung sebelumnya, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai syarat administrasi di KPU.
Hal tersebut jelas tertulis dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 dan memperjelas tentang status Anggota DPRD yang mengundurkan diri serta proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam poin 4 pada surat edaran ini menyebutkan “Anggota DPRD provinsi, Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Surat edaran ini mempertegas apa yang telah diatur dalam <span;>dalam Peraturan KPU RI no 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 11 ayat 2 huruf c, yang menegaskan bahwa bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.
Namun berdasarkan data yang dihimpun media ini, ternyata saat itu ada salah satu oknum anggota DPRD Kota Bitung yang diduga berpindah partai dan mencalonkan diri ke partai lain dan mengabaikan surat edaran tersebut.
Sesuai data yang didapat dari sumber terpercaya, ternyata oknum tersebut setelah mengundurkan diri dari partai sebelumnya dan namanya telah masuk ke Daftar Calon Tetap dan telah diumumkan ke publik pada bulan Nobember, namun diduga kuat masih melakukan kegiatan Perjalanan Dinas dan bahkan masih juga melakukan kegiatan Reses di bulan Desember. Hal ini jelas telah melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran dari Kemendagri.
“Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendagri, maka apa yang telah dilakukan oleh oknum ini jelas telah melanggar aturan. Oleh karena itu diminta kepada pihak berwenang untuk dapat mengusut hal ini,” beber sumber.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) sulawesi Utara, Dokter Sunny Rumawung dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah jelas telah melanggar aturan dan oleh sebab itu meminta pihak Kejaksaan Negeri Bitung agar dapat mengusut tuntas masalah ini.
“Selaku ketua AMAK Sulut maka saya meminta pihak Kejari Bitung untuk dapat mengusut kasus ini. Apalagi saat ini Kejaksaan Negeri Bitung sedang serius menangani kasus Perjalanan Dinas di DPRD bitung,” pungkas Dokter Sunny.<span;>(YodieR)