Limbah Anyer Ikan Dan Pedistrian Di Area Pasar Airmadidi Jadi Sorotan, Di Duga Ada Pungli, Komisi 1 DPRD Minut Tinjau Lokasi

293497.jpg

Minut – Segenap anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Utara (Minut), Senin, 26 Oktober 2026, menyambangi kantor Kelurahan Sarongsong 1 Kec. Airmadidi yang diterima langsung oleh Lurah Sarongsong 1 Josuah Mondigir bersama perangkat, didampingi Camat Airmadidi Olvien Pandean.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Minut Estrella Tacoh menyampaikan yang mana kunjungan tersebut menyangkut Pedestrian yang ada di jalur bulatan menuju arah ke Puskesmas Airmadidi, yang mana terungkap dalam reses, Masyarakat mempertanyakan fungsi dari Pedistrian yang sebenarnya, karena masih banyak lapak pedagang di atas Pedistrian di seputaran Pasar Airmadidi.

Selain itu juga menyangkut laporan limbah dari pedagang ikan yang berjualan setiap hari di area atas Pasar Airmadidi, karena bau tak sedap yang sangat kental tercium tiap hari oleh warga sekitar, dan juga laporan mengenai pungutan yang dilakukan oleh sekelompok orang Warga Kelurahan Sarongsong 1 yang terkesan Pungutan liar (Pungli), serta laporan menyangkut kebersihan dan penataan lapak diseputaran lokasi Pasar Airmadidi, yang terlihat semrawut.

Pada kesempatan itu, terkait lapak di atas Pedistrian, Camat Olvien menuturkan, pihak Kecamatan dan Kelurahan Sarongsong 1 bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) juga Dinas Perhubungan sudah beberapa kali melakukan penertiban menyangkut lapak pedagang, yang sebelumnya telah dilayangkan surat himbauan. akan tetapi hanya selang beberapa Minggu berjalan, kembali lagi Pedagang menempatkan lapak jualan mereka di atas Pedistrian. Namun kami tetap mengingatkan kembali sesuai apa yang telah disampaikan lewat surat himbauan itu.

Di kesempatan itu juga, Lurah Josuah menjelaskan, terkait ada pungutan pada pedagang diluar area pasar yaitu pungutan Kebersihan, dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan ini telah berlangsung cukup lama, namun sejak bulan Agustus 2026, pungutan tersebut dilakukan dialihkan ke pengurus Koperasi Merah Putih (KMP), sementara hasil dari dana pungutan itu cukup membantu pihak Kelurahan dalam penanganan urgent.

Terkait pungutan kebersihan yang dilakukan oleh pengurus KPM, anggota Komisi 1 Dewan Minut Roy S Pitoy menanyakan legalitas pengurus KPM, jangan sampai ini bisa dikatakan pungli, sementara area lingkar pasar terlihat begitu jorok dan limbah anyer ikan dibiarkan mengalir di aspal jalan. tentunya ini sangat mencemari udara di sekitar, terlebih ini cuaca panas dimana limbah anyer ikan mengendap dan kering di aspal jalan.

Usai perbincangan di kantor Kelurahan Sarongsong 1, Komisi 1 Dewan Minut bergerak meninjau langsung di area Pasar Airmadidi, dan terbukti memang demikian, dimana para pedagang ikan ini hanya menampung limbah anyer ikan di ember, dan sebagian limbah mengalir kejalan. Dan bingungnya limbah yang di tampung ini tidak tahu di buang kemana.

Menyangkut persoalan ini, Ketua Komisi 1 Dewan Minut Estrella Tacoh, mengatakan Komisi 1 akan melaporkan Hasil Turun lapangan ke Pimpinan DPRD dan akan dilakukan evaluasi kembali melalui Rapat dengan Mitra Kerja Satpol PP mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Pengawasan dan Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta akan di double check kembali mengenai Regulasi Perda Retribusi yg dilakukan oleh KMP.. (Uky)